Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Berbagai macam cara kini digunakan oleh para penyalahguna  narkoba demi memenuhi keinginannya untuk memakai obat-obatan terlarang  tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan peristiwa penangkapan M S alias Tengkik pada hari Kamis (27/7/2017) sekira jam 19.45 wita.

Untuk menghindari perbuatannya terendus pihak kepolisian M S alias T tidak lagi menyimpan barang haram tersebut di tubuhnya maupun dikamarnya, namun M S alias Tengkik menyimpannya di kamar sang anak.

M S Alias Tengkik, lahir di Patemon 12 Oktober 1974, laki-laki, umur 43 tahun, pekerjaan tukang ojek, agama hindu,  alamat Banjar Dinas Peneraga Desa Patemon, Kec. Seririt, Kab. Buleleng.

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnya T.J., S.Sos, S.H., saat pelaksanaan Release menjelaskan, “Anggota Sat Narkoba Polres Buleleng memperoleh informasi bahwa adanya dugaan peredaran /kepemilikan  narkotika jenis sabu terhadap warga  Patemon, kemudian atas informasi tersebut kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka M.S alias Tengkik yang diduga memiliki sabu kemudian dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan namun tidak ditemukan adanya Narkotika dibadannya  kemudian kami melakukan interogasi dan hasil tersangka menyimpan bafang bukti Sabu dengan modus baru yaitu menyimpan dikamar anaknya ditempat yang terbuat dari kayu disimpan didalamnya  kemudian kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Peneraga, Desa Patemon, Kec Seririt dan ditemukan barang berupa satu buah bong dilantai kamar serta narkotika jenis sabu yang disimpan dikamar anaknya beserta dengan barang bukti lainnya dan hasil interogasi barang bukti tersebut didapat lewat telphone dengan menempel disuatu tempat dan pembayaran sistem transter”, demikian penjelasan Kasat Res Narkoba.

Baca Juga :  Perayaan HUT Kota Singaraja, Disdukcapil Layani Ratusan Kepengurusan Adminduk

Berikut merupakan barang bukti yang berhasil disita  dan diamankan oleh petugas berupa:

  • 1 (satu) buah kotak kayu berisi 1 (buah) pipet warna putih berisi kristal bening di duga sabu 0,06 gram bruto (0.04 gram netto)
  • 1 ( satu) buah bong
  • 1(satu) tabung kaca
  • 1( satu) buah plastik kecil yang berisi sisa sabu
  • 1 (satu) buah korek api gas warna hijau
  • 1(satu) buah sumbu
  • 1 (satu ) bungkus bekas rokok merk In Mild berisi 2 (dua)  buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan
Baca Juga :  Polisi Periksa Pemeran Video Diduga Pelajar Asal Buleleng

Terhadap tersangka disangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng. (humas-polresbuleleng/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News