Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Komisi Informasi Bali memantau proses PPDB 2017 di Tabanan, Kamis (6/7/2017). Komisi Informasi Bali lebih dulu berkunjung ke Dinas Pendidikan Tabanan, kemudian memantau PPDB di SMPN 2 Tabanan.

Ketua Komisi Informasi Bali I Gede Agus Astapa bersama Komisioner I Gusti Ngurah Wirajasa dan I Ketut Suharya Wiyasa. Mereka diterima Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Tabanan, I Dewa Putu Kerta Wijaya.

Sesuai UU Nomor 14 tahun 2008, terkait keterbukaan publik, pemberian informasi PPDB 2017, kata Agus Astapa, dalam memberikan informasi diharapkan ada keterbukaan publik. “Kami ke Tabanan, guna melihat sejauh mana pemberian informasi kepada publik, khususnya terkait proses PPDB 2017/2018,” ujarnya.

Dia berharap agar dalam proses PPDB jangan sampai masyarakat atau publik dibodohi ataupun ditutup-tutupi. Penjelasan dari Disdik, diperoleh keterangan bahwa ada penambahan jumlah siswa di setiap sekolah. Hal itu dikatakan tidak melanggar peraturan, karena sudah sesuai dengan Permenbud Nomor 14 tahun 2017. “Jika peminat banyak, siswa bisa ditambah maksimal 11 kelas. Demikian penjelasan yang kami terima dari Disdik Tabanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sound System SD Negeri 5 Sibetan Raib Digondol Maling

Agus Astapa bersama Komisioner Komisi Informasi Bali kemudian juga berkunjung ke SMPN 2 Tabanan. Di sekolah itu diperoleh keterangan dari Kepala SMPN 2 Tabanan I Putu Suartika, bahwa belum ada penambahan siswa, meskipun masih bisa menampung siswa empat kelas, jika itu berdasarkan Kemendikbud dan surat edaran dari Sekda Tabanan dan Dinas Pendidikan Tabanan.

Suartika mengatakan, sekolah yang dipimpinnya saat ini masih menerima siswa untuk tujuh kelas, dengan jumlah siswa 224 orang yang diterima dari jalur prestasi, miskin, dan reguler. Dia juga menyebut ada surat edaran dari Sekda Tabanan Nomor 421/1371/Disdik dan surat edaran dari Dinas Pendidikan Tabanan Nomor 421/1372/Disdik, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Tabanan 2017/2018.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Gelar Sosialisasi Pembinaan KASN Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023

Surat edaran tersebut menerangkan, membolehkan menerima siswa maksimal 11 kelas per sekolah, dengan per kelas 33 orang. “Namun sampai saat ini kami belum menerima siswa tambahan, karena masih menunggu bagaimana teknisnya,” ujarnya.

Sementara di tempat terpisah, Ombudsman perwakila Bali juga memantau proses PPDB di SMPN 3 Tabanan. Ombudsman perwakilan Bali, Dhuha F. Mubharok, memperoleh keterangan bahwa di sekolah tersebut akan menerima 81 siswa lagi, seperti yang dijelaskan Kepala SMPN 3 Tabanan, I Made Sandi Artha.

“Dalam Permendikbud memang dibolehkan membuka roombel hingga 11, tapi sekolah yang ada di Tabanan pasti akan terjadi dua sif, sedangkan dalam Permendikbud tidak boleh,” ujarnya, seraya mengaku belum bisa memberikan rekomendasi, dengan alasan masih megumpulkan data. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News