Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Kabupaten Badung kembali didaulat sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan berskala nasional. Kali ini Kementerian Perdagangan RI memilih Badung sebagai pusat peresmian daerah tertib ukur (DTU) dan pasar tertib ukur (PTU) tahun 2016 dan pencanangan DTU dan PTU tahun 2017 oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Jumat (24/2/2017) tersebut Mendag. Enggartiasto Lukita memberikan penghargaan kepada Kabupaten Badung sebagai daerah tertib ukur tahun 2016 bersama empat daerah lainnya di Indonesia yakni Kota Yogyakarta DIY, Kabupaten Bantul, Kabupaten Serang dan Kota Banjarmasin.

Penghargaan diterima oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. Mendag. juga mencanangkan 6 daerah calon DTU dan 150 PTU tahun 2017, serta meresmikan penetapan 256 pasar rakyat. Acara tersebut dihadiri Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Syahrul Mamma, Direktur Metrologi Dirjen PKTN, Hari Prawoko dan Kepala BP3 Kementerian Perdagangan, Kasan.

Wabup. Suiasa menyampaikan, bahwa sungguh merupakan kehormatan bagi Badung, karena dipercaya sebagai tuan rumah penyelenggaraan peresmian daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur tahun 2016 serta pencanangan daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur tahun 2017. Sebagaimana diketahui bahwa Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa kewenangan kemetrologian menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Direktur Politeknik Negeri Bali Berharap AMSI Bali Bisa Menjadi “Corongnya” Informasi Benar

Merupakan langkah strategis untuk mempercepat peningkatan tertib ukur, sehingga masyarakat dapat langsung merasakan manfaat dari pentingnya tertib ukur dalam pengukuran.

Pembentukan pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur menjadi salah satu upaya meningkatkan citra pasar rakyat yang saat ini kalah bersaing dengan pasar modern, disamping itu rendahnya pemahaman pengelola pasar dan pengguna/pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) akan pentingnya menggunakan UTTP yang baik dan benar sehingga terhindar dari kecurangan dalam transaksi perdagangan dan hal tersebut akan memicu kerugian pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Dana BOS untuk SMP

“Keseriusan Pemkab Badung dalam mewujudkan pelayanan kemetrologian dengan membentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal dan telah memiliki gedung pelayanan kemetrologian dan tenaga penera. Hal ini juga telah didukung pihak legislatif yang telah melaksanakan pembahasan Perda Retribusi Tera/Tera Ulang, sehingga semua hal terkait pelayanan kemetrologian dapat kami penuhi di tahun 2017 ini, dan di tahun berikutnya sudah siap melaksanakan pelayanan kemetrologian secara mandiri, ” jelasnya.

Mendag. Enggartiasto Lukita mengatakan, semakin banyak pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur, sesungguhnya kita sedang berusaha untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan. Menurutnya, tujuan utama pembentukan daerah tertib ukur adalah terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Baca Juga :  Badung Kembali Gelar GEMARIKAN untuk Cegah Stunting

“Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah berupaya terus menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, ” tegas Mendag.

Dijelaskan, pembentukan daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen PKTN bersama Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya, ” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Mendag juga menyerahkan bantuan timbangan sebanyak 5.000 unit kepada pedagang mikro dan 50 unit timbang ukur ulang untuk ditempatkan di pasar tradisional kepada 5 kabupaten/kota yang telah ditetapkan menjadi daerah tertib ukur tahun 2016 tersebut. (humasbdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News