Korupsi
Dua Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Nusa Penida, Ketut Narsa & Ketut Suardita Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dua Terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan hasil penjualan air tangki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahottama Unit Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut terungkap dari adanya fakta Persidangan yang dibacakan oleh JPU dengan agenda pembacaan Tuntutan, di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Kamis (10/2/2022).

Dalam tuntutan yang dibacakan langsung oleh JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, dua terdakwa yakni I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum.

Baca Juga :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

“Atas perbuatannya tersebut, I Ketut Narsa, S. SOS dan Terdakwa II I Ketut Suardita dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” ungkapnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dimana para terdakwa pada tanggal 5 November 2021 telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara dan akan disetor ke kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Tinjau Pengerjaan Perataan Lahan Stockpile Mertasari 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto menambahkan, adapun poin yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan JPU salah satunya adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mengindahkan program Pemerintah R.I yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan para terdakwa ini telah merugikan keuangan Negara. Khususnya Pemerintah Kabupaten Klungkung, (PDAM) Nusa Penida sebesar Rp320.450.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Para terdakwa ini tidak melaksanakan penjualan air tangki, sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida, dimana uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya di input ke aplikasi Bima Sakti,” jelasnya.

Baca Juga :  Perkuat Silahturahmi dan Menyama Braya, Wali Kota Jaya Negara Halal Bihalal Bersama DMI Denpasar

Lebih lanjut Luga menerangkan, bahwa selama masa persidangan kedua terdakwa telah berlaku sopan dan telah mengakui perbuatannya yang diiringi dengan permintaan maaf dari kedua terdakwa karena telah mengambil kebijakan untuk dapat menggunakan uang hasil penjualan air tangki untuk kegiatan lainnya, sehingga hal ini bisa sedikit meringankan para terdakwa.

“Bahwa setelah mendengar tuntutan dari JPU, para terdakwa mengerti serta meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa dan para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU pada Persidangan hari Selasa 22 Februari 2022 mendatang,” tutup Luga dalam keterangannya secara tertulis kepada Jurnalis Baliportalnews.com. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News