Bantuan Hukum
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI, Yasonna Laoly. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) di tahun 2022 ini akan memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, yang akan disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terdaftar dan lulus verifikasi serta terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum oleh Pemerintah Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI, Yasonna Laoly yang mengatakan bahwa program ini merupakan upaya pelaksanaan keadilan bagi rakyat miskin di Indonesia. Dimana hal ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial, untuk bisa mendapatakan perlindungan saat harus berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pemeran Video Diduga Pelajar Asal Buleleng

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” jelas Menteri Yasonna, pada Senin (7/2/2022) lalu.

Selanjutnya, dalam keterangan pers pada Kamis (10/2/2022), yang diberikan perwakilan Humas Kanwil Kemenkumham Bali, IB Putra Manuaba, atas seizin Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan, bahwa 619 OBH ini nantinya berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Baca Juga :  Hingga Akhir Februari, Kanwil DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

“Dimana tujuan utama program bantuan hukum ini adalah untuk memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan,” terangnya secara tertulis.

Selanjutnya, Yasonna juga meminta seluruh OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap. Yasonna yakin OBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi ini terjamin kredibilitasnya.

“Saya yakin 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah Pemberi Bantuan Hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tegasnya.

Namun, jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, maka Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas. Tindakan dapat berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.

Baca Juga :  Tim Gabungan Dishub Denpasar Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Sembarangan, Diganjar Teguran, Penggembosan Hingga Tilang

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News