Modem Wifi
Pakai ID Palsu, Dua Orang Pria Nekat Gasak Modem WiFi, Kini Diamankan Polda Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dua orang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan modus melakukan penyamaran sebagai salah satu petugas teknisi WiFi ternama, mencuri alat Optical Network Termination (ONT) atau disebut modem WiFi berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Bali.

Dua pelaku berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Bali, yaitu Toni Wardani (29) beralamat di Jalan Raya Canggu Gang Kayu Manis No. 5 Kerobokan Badung asal Dusun Banjarejo Barat Desa Sumberagung, Sumberbaru, Jember, Jatim. Dan rekan pelaku I Komang Yoga Indrawan (22) alamat di Jalan Raya Sempidi Perumahan Taman Cipta Pesona Kec. Kuta Utara, Sekar Kejula, Yeh Embang, Mendoyo, Jembrana.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pemeran Video Diduga Pelajar Asal Buleleng

“Ada 22 TKP di Tabanan dan 3 TKP di Denpasar, para pelaku melakukan pencurian dengan cara menyamar sebagai mitra perusahaan WiFi. Jadi, sudah bekerja di mitra WiFi, dia sudah tau cara mengambil router ini. Dilihatlah di sekitar tempat yang ada WiFi-nya, ada kabel ODP (pada tiang jaringan), datang berboncengan, lalu naik tangga, dan mencabut kabel ODP. Ketika dicabut internet otomatis mati, dan mereka mendatangi pelanggan internet, dengan baju dan kartu pengenal (ID Card palsu) mitra salah satu WiFi,” papar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.IK., MH., pada Jumat (18/12/2021).

Selanjutnya, Kombes Pol. Ary Satriyan mengatakan, bahwa dua pelaku yang menyamar sebagai teknisi palsu ini menemui pelanggan dan sempat menawarkan perbaikan perangkat internet. Dari kesempatan itu, mereka mengambil alat router yang dapat dijual. Para pelaku mencari tahu dari Media Sosial (Medsos), bahwa di Bali.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan Delegasi Pemerintah Kota Zhangiiajie China, Bahas Peluang Kerjasama Multisektor

“Mereka sebut dirinya petugas, mau perbaiki internet pelanggan, setelah dicek internet yang memang mati itu, mereka meminta izin ke pelanggan untuk membawa modem untuk diperbaiki. Ternyata oleh tersangka tidak dikembalikan, tetapi malah dijual. Ini ada di 25 TKP dan alat dijual senilai Rp150-190 ribu kepada penadah atau melalui Medsos,” tambahnya.

Atas laporan pihak WiFi ternama di Denpasar dan Tabanan, sejak 13 November 2021 yang mendapat pengaduan dari para pelanggan, nilai kerugian atas kasus pencurian ONT atau modem WiFi di wilayah Denpasar dan Tabanan ini tercatat mencapai Rp 17 Juta. Sementara dua pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 KUHP. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News