PPDB SMP Denpasar
Tangkapan layar nilai terendah dan tertinggi sementara berdasarkan data statistik pada tautan https://denpasar.siap-ppdb.com, pada hari pertama pendaftaran PPDB SMP Negeri jalur zonasi umum, Senin (28/6/2024) pukul 14.59 WITA. Sumber Foto : tis/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Hingga hari kedua pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi umum SMP Negeri Kota Denpasar tahun pelajaran 2024/2025, sebanyak 1.408 berkas calon siswa ditolak karena tidak valid. Panitia PPDB di sekolah langsung melakukan validasi dan verifikasi berkas setelah pendaftaran, dan menemukan berbagai ketidaksesuaian, termasuk Kartu Keluarga (KK) yang meragukan.

Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, menjelaskan bahwa dari total 5.758 berkas yang diajukan hingga Jumat (28/6/2024), masih ada enam berkas yang belum diverifikasi.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Buka Pasraman Yowana Dauh Puri Kaja 

“Berkasnya tidak diterima dengan beragam faktor. Ada yang KK-nya meragukan, ada juga faktor lainnya,” ujar Astara.

Persaingan ketat dalam PPDB jalur zonasi umum SMP Negeri Kota Denpasar semakin terlihat pada hari kedua. Berdasarkan data statistik di https://denpasar.siap-ppdb.com, nilai terendah sementara untuk daya tampung masing-masing SMP Negeri relatif tinggi, di atas angka delapan.

Menurut Agung Astara, jumlah calon siswa yang akan terdepak diperkirakan lebih dari dua ribu, mengingat kuota jalur zonasi umum ini untuk 16 SMP Negeri hanya sebanyak 2.102 kursi atau 40 persen. Calon peserta didik baru hanya diperbolehkan memilih satu SMP Negeri sesuai zona yang telah ditetapkan.

Pada PPDB jalur zonasi umum ini, calon siswa dapat melihat secara langsung nilai mereka diterima atau tidak melalui sistem perangkingan real-time sesuai dengan kuota yang ditetapkan pada tiap sekolah.

Baca Juga :  Apresiasi Bali Jagadhita, Pj Gubernur Bali Harap UMKM Bali Dapat Perluas Pasar dan Naik Kelas

Agung Astara memastikan nilai yang masuk akan terus bergerak hingga batas akhir pendaftaran pada Sabtu (29/6/2024) pukul 15.00 WITA.

“Kalau nilai besar masuk di hari ketiga, jelas nilai kecil akan langsung terdepak sesuai dengan kuota yang ditetapkan masing-masing sekolah,” ujarnya.

Seleksi jalur zonasi umum ini menggunakan nilai hasil belajar yang diakumulasi dari nilai rapor 5 semester terakhir dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang dituangkan pada Surat Keterangan Hasil Belajar (SKHB).

Jika calon peserta didik baru tidak lulus pada jalur zonasi umum, mereka dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi kategori bina lingkungan

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Tinjau Tahap Awal Pembangunan Jembatan di Kawasan Desa Pemogan

“Kami pastikan daya tampung tiap sekolah pada jalur zonasi umum ini terpenuhi,” tambahnya. (tis/bpn).(tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News