Arak Bali
Koster: Peredaran Arak Gula Rugikan Citra Arak Tradisional, Harus Ditindak Tegas. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Peredaran arak berbahan dasar gula pasir di Kabupaten Karangasem masih menjadi masalah serius yang dapat mengancam kelangsungan hidup petani arak tradisional yang menggunakan tuak (nira) sebagai bahan dasar.

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, I Wayan Koster, meminta Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk mengambil tindakan tegas terhadap produksi dan peredaran arak berbahan dasar gula pasir. Permintaan ini disampaikan oleh Koster saat menghadiri acara Lomba Mixologi Arak Bali dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno yang berlangsung di Taman Soekasada Ujung, Karangasem pada Minggu (25/6/2024).

Baca Juga :  Karyawan Depo Pertamina Hilang Tersapu Ombak di Pantai Bias Tugel

“Harus ditindak tegas, karena itu merugikan citra arak tradisional dan berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya,” tegas Koster.

Koster menekankan bahwa produksi arak harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali. Ia juga meminta Bupati Karangasem, I Gede Dana, untuk mengambil langkah tegas dalam menanggapi masalah ini.

“Saya minta kepada Pak Bupati Karangasem untuk menindak tegas arak gula ini,” ujar Koster.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Karangasem, I Gede Dana, menyatakan bahwa ia telah menginstruksikan Diskoperindag untuk meningkatkan sosialisasi mengenai arak tradisional dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil.

Baca Juga :  Ribuan Pratisentana Bandesa Manik Mas Buleleng dan Jembrana Nganyarin di Pura Pedarman Kawitan

“Kami sudah perintahkan Diskoperindag untuk turun sosialisasi terkait arak tradisional ini. Jika melanggar peraturan, pasti ditindak tegas,” kata Gede Dana.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News