DPRD Buleleng
Rapat paripurna DPRD Buleleng terkait penyampaian dua Ranperda oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Setelah menerima penjelasan terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045. DPRD Kabupaten Buleleng kini bersiap-siap melakukan pembahasan secara lebih detail melalui masing-masing komisi dengan ekskutif.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (24/6/2024) menyebut untuk tahapan selanjutnya berjalan seperti yang sudah-sudah hingga semua ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian semua pembahasan secara detail termasuk segala masukan-masukan akan dilangsungkan melalui masing-masing komisi dengan pihak ekskutif dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Apresiasi Partisipasi Polres Buleleng Jalankan Program Prioritas Daerah

“Kita akan diskusikan dengan pemerintah kabupaten lewat teman-teman di masing-masing komisi secara lebih detail untuk keduanya,” ungkap dia.

Pihaknya juga meminta untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 agar dilakukan secara linier memperhatikan pusat dan provinsi. Namun tetap ada program yang prioritas bisa masuk untuk RPJPD 20 tahun ke depan.

“Kita tetap harus linier dengan pusat dan provinsi, walaupun mempunyai semacam pemikiran untuk program prioritas seperti kesehatan, pendidikan dan program peningkatan potensi-potensi unggulan di Kabupaten Buleleng dari sisi pertanian serta lainnya yang harus kita masukkan dalam RPJPD,” imbuhnya.

Sementara PJ. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, menjelaskan Ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2023 ini adalah amanat konstitusi dimana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 khususnya pada pasal 320 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Kembali Hadir, ‘Pemprov Bali Hadir’ Beri Bantuan Warga Kurang Mampu di Desa Bondalem

Nantinya hasil pelaksanaan wajib untuk dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel serta dalam upaya penyediaan informasi keuangan daerah secara komprehensif yang bertujuan untuk umpan balik terhadap perencanaan kedepannya.

Sedangkan terkait dengan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2024 juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang juga diatur dalam pasal 260 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang secara substansial memuat tentang visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah 20 tahun kedepan ini juga merupakan penjabaran dari peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News