Pendataan Penduduk
Ciptakan Tertib Administrasi, Kelurahan Dangin Puri Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kelurahan Dangin Puri bersinergi dengan Polsek Denpasar Timur melaksanakan sidak penduduk non permanen pada Minggu (2/6/2024). Kegiatan sidak yang bertujuan mewujudkan tertib administrasi ini menyasar kos-kosan di wilayah Kelurahan Dangin Puri.

Lurah Dangin Puri, I Gusti Agung Gede Okariawan dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa pendataan atau sidak penduduk non permanen ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi. Hal ini sebagai upaya memastikan keamanan dan kenyamanan penduduk di wilayah Kelurahan Dangin Puri. Dimana, selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya hal-hal yang menonjol atau mencurigakan.

Baca Juga :  Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Wawali Arya Wibawa Serahkan 6 Unit Bantuan Rumah Layak Huni

“Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya hal-hal yang menonjol atau mencurigakan. Penduduk pendatang yang terjaring dalam Tibduktang diarahkan untuk mengurus Pendataan Penduduk Non Permanen di Kantor Lurah setempat,” ungkapnya.

Dari pendataan ini tercatat jumlah penduduk non-permanen dari luar Provinsi Bali berjumlah 4 orang. Sedangkan penduduk non permanen dari luar Kota Denpasar namun masih dari dalam Provinsi Bali berjumlah 2 orang.

Seperti diketahui, kegiatan pendataan penduduk ini melibatkan seluruh perangkat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta beberapa Kepala Lingkungan di wilayah Kelurahan Dangin Puri. Sehingga diimbau kepada masyarakat dan pengelola kost agar mendorong warga baru untuk melapor kepada kepala lingkungan setempat.

“Kami mengimbau ke depan apabila ada warga baru yang tinggal, agar segera melapor kepada kelian setempat untuk didata, agar selalu terjaga tertib administrasi kependudukan di wilayah Kelurahan Dangin Puri,” tegasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News