Kanit
Kanit IV, IPDA I Gede Alit. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Karangasem menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pengajar lesnya. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan keluhan sakit pada kemaluan korban saat buang air kecil.

Seijin Kasat Reskrim Polres Karangasem, melalui Kanit IV, IPDA I Gede Alit dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024) mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua terhadap korban yang mengaku sakit pada kemaluannya saat buang air kecil.

Atas kecurigaan tersebut, ibunya kemudian menanyakan kepada korban kenapa sampai merasa kesakitan seperti itu. Disana korban kemudian mengaku telah menerima perlakuan tak senonoh dari oknum pengajar tersebut, dimana tersangka diduga sempat menghisap kemaluan hingga buah zakar korban hingga bengkak.

“Kepada ibunya korban mengatakan bahwa guru lesnya ini nakal sambil menceritakan perlakuan tersangka terhadap korban. Mendengar hal ini, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Karangasem, dari hasil visum penyebab bengkaknya buah zakar korban karena dihisap,” terang Alit.

Baca Juga :  Demokrat Siap Tampil Dominan di Pilkada Karangasem, Koalisi Biru Makin Kuat

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tersangka inisial IPWSP ini mengakui perbuatannya. Kepada polisi lelaki berusia 41 tahun itu mengaku baru pertama kali melakukaN perbuatan tersebut pada 1 April 2024 lalu karena merasa suka dengan korban yang putih dan bersih, terlebih korban memang diperlaKukan spesial oleh tersangka ketimbang peserta les lainnya.

“Korban memang diketahui hiper aktif, dan mendapat perlakuan khusus dari tersangka. Korban diketahui ikut les di tempat pelaku sejak tahun 2021 lalu. Untuk tersangka latar belakangnya bukan guru, tetapi istrinya yang bekerja sebagai gutu yang awalnya membuka les,” imbuh Alit.

Baca Juga :  Potensi Koalisi Indonesia Maju di Karangasem Melemah?

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 ayat 1, Junto pasal 76e UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News