sidetapa
Yusuf alias Janur asal Banjar Dinas Karya Nadi, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng saat ditujukan kepada awak media. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Yusuf alias Janur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian gegara nekat mencuri sepeda motor milik keponakannya sendiri pada Jumat (17/11/2023), sekitar pukul 01.00 WITA. Tersangka melakukan aksi pencurian ini lantaran memerlukan biaya untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit.

Kapolsek Seririt, Kompol Dr. Putu Sunarcaya menerangkan, sebelumnya Janur mendapat kabar jika sang anak yang ada di Jawa sakit. Mendengar itu pria asal Banjar Dinas Karya Nadi, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini kebingungan untuk mencari biaya lantaran dirinya belum mendapat pekerjaan.

Kemudian, pada Kamis (16/11/2023) malam, tersangka duduk di teras rumahnya lantas ia tidak sengaja menenukan kunci sepeda motor di pinggir jalan, kunci itu lantas diambilnya. Besoknya, sekitar pukul 01.00 WITA Janur memutuskan untuk pergi ke TKP yang tidak lain merupakan rumah Gede Sudiatmika.

Melihat banyaknya kendaraan, muncul niat pelaku untuk membobol dengan kunci yang ditemukannya. Disana Janur mencoba satu persatu hingga akhirnya berhasil menghidupkan sepeda motor Vario dengan nopol DK 4343 UBA milik Ni Ketut Laura Ayu Anastasya Sitarmini yang tidak lain merupakan keponakannya sendiri.

Baca Juga :  HIPMI Buleleng Gelar Rakercab dan Perkenalkan ‘Buleleng Apps’ untuk Tingkatkan Konektivitas Bisnis

“Motor itu didorong sampai depan rumah (Jalan Raya Desa Rangdu, red) lalu dihidupkan lantas dibawa dengan maksud ingin menggadaikan di wilayah Desa Sidetapa, tapi belum sampai di lokasi tersangka berhenti karena tidak berani menggadaikan motor malam hari,” sebut Kompol Sunarcaya, Jumat (1/12/2023).

Namun bukannya langsung pulang, pelaku memilih meninggalkan motor tersebut di kebun kosong di pinggir Jalan Desa Sidetapa dengan maksud akan diambil saat keadaan dirasa aman. Setelah itu, ia pulang dengan berjalan kaki, selang beberapa hari pihak keluarganya justru menaruh kecurigaan padanya akan hilangnya motor itu.

Baca Juga :  Kemendagri Gelar Rakor Daring, Perkuat Komitmen Pengendalian Inflasi Daerah di Tahun 2024

Akibatnya Janur pun merasa tidak nyaman dan memutuskan untuk kabur menuju kebun milik orang tuanya di Desa Telaga. Namun malangnya, usai proses penyelidikan panjang, pelaku akhirnya berhasil diamankan, pada Jumat (24/11/2023). Janur terpaksa mengakui perbuatannya yang dilakukan untuk biaya pengobatan anaknya.

“Di sana kami berhasil temukan barang bukti dan hasil pengembangan pelaku mengaku hendak menjual motor dan hasilnya akan dipakai biaya berobat anaknya. Modus operandinya yakni pelaku mencuri dengan menggunakan kunci palsu,” ungkap dia.

Disisi lain, tersangka Janur mengku terpaksa melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut lantaran anak ketiganya yang berada di Jawa sedang sakit dan membutuhkan uang segera untuk biaya pengobatan.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Pimpin Aksi Pemberantasan Nyamuk Demam Berdarah

“Anak saya yang ketiga masih bayi dia diajak istri ke Jawa karena mertua sakit tapi saya diberitahu kalau anak saya juga ikut sakit sedangkan saya tidak punya pekerjaan di sini,” singkatnya.

Kini akibat perbuatannya tersangka Janur disangkakan dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara Janur masih ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News