Deportasi
Proses pendeportasian WNA asal Amerika oleh Imigrasi Denpasar, Selasa (2/10/2023). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (Bule Amrik) berinisal DRS (46) dideportasi oleh Imigrasi Denpasar, diduga yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian alias overstay di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, DRS sebelumnya adalah pemegang Visa on Arrival (VoA) telah mengaku menghabiskan waktu di Indonesia, dengan sebagian besar tinggal di Bali, selebihnya ia juga diketahui mengunjungi Lombok, Sulawesi, Jawa dan Sumatera untuk berlibur, berselancar dan mengunjungi teman-temannya.

“Yang bersangkutan ini menyadari kalau izin tinggalnya telah habis. Namun, ia berdalih bahwa paspornya telah ditahan oleh sebuah perusahaan biro perjalanan yang membantu perpanjangan izin tinggalnya. Sehingga kami tindak tegas sesuai ketentuan,” jelas Babay, Selasa (2/10/2023).

Babay menerangkan, dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan, bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca Juga :  Pemprov Bali Sambut Kedatangan Wakil China dan Korsel di Piala Asia Wanita U-17

Terkait hal tersebut, walau DRS sendiri menyadari kesalahannya, ia tidak segera mengurusnya. Melainkan, pria kelahiran Massachusets ini malah bertanya kepada teman-temannya dan menerima saran agar tetap tinggal di Indonesia tanpa melakukan kegiatan yang menarik perhatian agar tidak diketahui pihak berwenang.

Atas keadaan tersebut pada 08 September 2023 DRS pun diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) lebih dari 60 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 3.

Baca Juga :  Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Badung Tingkatkan Kualitas Pembinaan Generasi Muda

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” pungkas Babay.

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpsar pada 14 September 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Babay menerangkan setelah DRS didetensi selama 19 hari dan siapnya administrasi, akhirnya DRS dideportasi hingga ke kampung halamannya.

Baca Juga :  Modus Hampir Sama, Kali Ini Kantor Desa Tribuana Disatroni Maling

Pria asal negeri Paman Sam tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 02 Oktober 2023 dengan tujuan akhir Boston, Logan International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

“DRS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” imbuhnya.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News