Deportasi
Petugas Imigrasi Singaraja saat mengawal pendeportasian WNA asal Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Selasa (26/3/2024) malam. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – JEDY (31) Warga Negara Asing (WNA) asal Australia akhirnya harus dideportasi pihak Imigrasi Singaraja setelah kedapatan salah gunakan izin tinggalnya. Sesuai hasil pemeriksaan petugas, WNA yang diketahui sudah sering sekali berkunjung ke Indonesia ini telah terbukti mempromosikan atau menawarkan bisnis spa milik sang pacar di media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan bahwa WNA berinisial JEDY ini terjaring dalam operasi yang dilakukan TIM Inteldakim pada Jumat (22/3/2024) di Wilayah Kecamatan Abang, Karangasem. Usai dilakukan pemeriksaan WNA yang datang ke Bali menggunakan Visa Kunjungan (Indeks B211) ternyata terbukti telah menyalahgunakan izin tinggalnya.

Baca Juga :  Hazton, Inovasi Distan Buleleng Tingkatkan Produksi Padi

Dimana belakangan diketahui JEDY telah menawarkan atau mempromosikan bisnis spa milik sang pacar yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) asli Desa Amed dan pernah diajak tinggal bersama di Wilayah Sanur, Denpasar.

“JEDY ini terbukti telah mempromosikan atau menawarkan bisnis spa padahal Visa yang dimiliki adalah Visa Kunjungan. Jadi yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Hendra saat dikonfirmasi Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan sangkaan pasal, kata Hendra WNA tersebut langsung dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. JEDY pun telah dideportasi pihak Imigrasi Singaraja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar pada Selasa (26/3/2024) malam dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ 36 tujuan akhir Melbourne, Australia.

Hendra pun menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa senantiasa melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja yakni Karangasem, Buleleng, dan Jembrana dengan berkolaborasi bersama instansi pemerintah terkait.

Baca Juga :  Giliran Kantor Desa Budakeling Dibobol Maling

“Kami tidak ingin keberadaan WNA yang semestinya bermanfaat, malah membuat keresahan ataupun merugikan bagi perekonomian warga setempat. Untuk itu, kami harapkan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi aktivitas WNA yang ada di sekitarnya,” tegas Hendra.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News