LABHI
Kantor LABHI dipasang garis Polisi, Selasa (12/9/2023). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar memberikan hasil perkembangan terkini, kasus Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar, Selasa (12/9/2023).

Melalui Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi diungkapkan bahwa, Tim Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar, dipimpin langsung Kanit V, Iptu Alberto Diovant melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi (police line) sebagai tanda dimulainya penyidikan, dalam pengungkapan kasus tersebut, atas nama I Made Suardana selaku Pelapor terhadap AA Ngurah Mayun Wira Ningrat (Turah Mayun) Cs sebagai Terlapor.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Agung

“Bersama-sama tim Inafis langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), selain melakukan penyegelan tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa dua buah papan triplek, tiga kayu siku dan lima kayu balok yang digunakan untuk menutup akses pintu masuk Kantor LABHI oleh terlapor,” jelasnya.

Ia juga menuturkan, bahwa penyitaan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini berjalan lancar, sehingga kebenaran bisa terungkap sebagaimana proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-9, Poleng Kesiman Gelar Laga Trofeo

Terkait dengan penyidikan kasus ini, Ketut Sukadi menyebut pihaknya akan terus melanjutkan dan tim penyidik berkomitmen mengungkapnya, juga memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk mendukung pencarian kebenaran dalam kasus hukum tersebut. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News