Kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing
Sosialisasi Kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing di Bali, Senin (25/9/2023). Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Guna mendukung terwujudnya perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) gelar sosialisasi Kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 di Kantor Dinas Pariwisata Bali, Senin (25/9/2023).

Menurut keterangan Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Ni Made Ayu Marthini, aturan ini diterapkan guna memberikan dampak positif bagi keberlanjutan pariwisata Bali.

“Semoga aturan ini bisa mendukung Bali yang gemah ripah loh jinawi. Tujuannya agar pariwisata dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Hal ini, disebutnya tidak akan membebani wisatawan asing sebab kebijakan baru ini akan berdampak bagi wisatawan dalam menunjang pemberian pelayanan pariwisata yang lebih baik.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Pilpres, De Gadjah : Sudah Kehendak Rakyat

“ini hanya sarana untuk mencapai pariwisata Bali yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menerangkan, wisatawan asing akan dikenakan pungutan nontunai (cashless) sebesar Rp150.000 dengan sistem pembayaran yang dapat diakses melalui sistem Love Bali atau counter BRI yang tersedia di Bandara dan Pelabuhan.

“Rencananya nanti peraturan ini akan diterapkan mulai 24 Februari tahun 2024,” terangnya.

Pihaknya menegaskan, nantinya pungutan ini akan dikelola untuk membuat program-program bagi pembangunan Bali.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Buka Puasa Bersama Sahabat Disabilitas Kota Denpasar

“Hal itu nantinya akan digunakan kembali sebagai program. Nanti akan masuk ke kas daerah yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),” pungkasnya.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News