dprd bali
DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-36 untuk Bahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Bali mengadakan Rapat Paripurna ke-36 dalam masa persidangan III Tahun 2023 pada Jumat (1/9/2023). Rapat tersebut bertujuan untuk membahas Penyampaian Penjelasan Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Bali Renon, Denpasar.

Dalam penjelasannya mengenai Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si., menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Penetapan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan, dengan tujuan mewujudkan Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
  2. Kriteria tipelogi Perangkat Daerah didasarkan pada hasil pemetaan urusan pemerintahan yang mencakup variabel umum seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah anggaran, serta variabel teknis yang berkaitan dengan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan.
  3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp245.203.051.335,00 atau 3,5% dari total APBD Bali sebesar Rp6.933.947.319.883,00 untuk Sekretariat DPRD Provinsi Bali. Anggaran ini akan mendukung tugas dan fungsi DPRD Bali dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Penganggaran, dan Pengawasan, melalui 2 program, 15 kegiatan, dan 48 sub kegiatan.
  4. Peningkatan tugas dan beban bagi Sekretariat DPRD Provinsi Bali akan berdampak pada distribusi tugas yang lebih besar dalam mendukung Fungsi Dewan dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Penganggaran, dan Pengawasan.
  5. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, serta seiring dengan perkembangan tugas dan fungsi, anggaran, dan jumlah anggota yang menerima pelayanan, maka Sekretariat DPRD Provinsi Bali perlu ditingkatkan dari Tipe C menjadi Tipe B.
Baca Juga :  Honda Premium Matic Day Bali, Raih Beragam Penawaran Menarik Pembelian Sepeda Motor Impian

“Perlunya membahas dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” terang I Ketut Tama Tenaya.

Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa Belanja Daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali tahun anggaran 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp438,1 miliar lebih. Kenaikan ini disebabkan oleh sejumlah program dan kegiatan yang harus dilaksanakan.

“Belanja Daerah dalam APBD Bali tahun anggaran 2023 semula dianggarkan sebesar Rp7,5 triliun lebih, meningkat sebesar Rp438,1 miliar lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp7,9 triliun lebih,” kata Koster.

Koster menjelaskan bahwa program dan kegiatan yang harus dilaksanakan meliputi pendanaan Pilkada 2024 kepada KPU dan Bawaslu Bali yang bersumber dari pencairan dana cadangan. Selain itu, ada pengalokasian belanja kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, penyesuaian beberapa belanja prioritas tahun berjalan yang mengakibatkan pergeseran anggaran, serta penetapan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022 yang telah diaudit.

Baca Juga :  Hari Ini AHASS Siaga Plus di Negara Siap Layani Pemudik

Koster menambahkan bahwa Pendapatan Daerah dalam APBD Induk 2023 sebesar Rp6,9 triliun lebih, namun dalam Perubahan APBD meningkat menjadi Rp7,2 triliun lebih, dengan Belanja Daerah mencapai Rp7,9 triliun lebih. Hal ini menyebabkan defisit dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp717,1 miliar lebih, yang meningkat sebesar Rp128,6 miliar lebih dibandingkan dengan defisit APBD pada anggaran induk tahun 2023 sebesar Rp588,4 miliar.

Selaras dengan itu, Koster juga menyampaikan bahwa Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2023 juga mengalami penyesuaian, dari semula sebesar Rp1,02 triliun lebih menjadi Rp1,11 triliun lebih. Penyesuaian ini telah memperhitungkan besaran silpa yang tercantum dalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, serta pencairan dana cadangan untuk kebutuhan pendanaan pilkada yang harus dianggarkan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  De Gadjah: Bali Berpotensi Miliki Satu Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali kali ini juga membahas Penyampaian Penjelasan Dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News