Gelar Rapat Paripurna Ke-26
DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-26 dengan Fokus pada Raperda Lingkungan dan Kebudayaan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengadakan Rapat Paripurna ke-26 dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang tahun 2023.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, yang dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dan anggota Dewan lainnya. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Bali pada Rabu (12/7/2023).

Gubernur Bali menyampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada anggota Dewan. Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, serta Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Dalam laporannya, Gubernur Wayan Koster menjelaskan, bahwa Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali diusulkan karena meskipun Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan internasional yang memberikan kontribusi positif bagi Bali dan negara secara keseluruhan, namun juga menimbulkan dampak negatif yang serius. Fondasi pariwisata Bali yang mencakup alam, manusia, dan kebudayaan Bali telah mengalami perubahan yang massif dan sistemik.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Edukasi Safety Riding Private Company Bangun Budaya #Cari_Aman

Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya keuangan dalam upaya melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk mendapatkan pendanaan melalui pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, yang akan diatur melalui peraturan daerah.

Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat merupakan upaya untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna memperkuat kapasitas keuangan. Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan kepada Provinsi Bali untuk mendapatkan pendanaan melalui kontribusi dalam rangka melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Lomba Penjor dan Ngelawar STT Se-Desa Dangin Puri Kangin

“Raperda ini merupakan upaya kita untuk mencari sumber-sumber potensial guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, terutama melalui kegiatan ekonomi yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” ujar Wayan Koster.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bertujuan untuk melaksanakan komitmen Perseroan Terbatas dalam berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Pasal 74 ayat (1) menentukan bahwa perusahaan yang beroperasi di bidang dan/atau terkait dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan aspek kepatutan dan kewajaran.

Baca Juga :  Indonesia Siap Sambut Para Pemimpin Negara, Menteri dan Delegasi World Water Forum ke-10

Wayan Koster berharap anggota Dewan dapat memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan ketiga Raperda ini.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News