PPDB Denpasar
Tim operator di SMPN 12 Denpasar saat memverifikasi berkas pendaftaran calon peserta didik jalur zonasi bina lingkungan, Jumat (30/6/2023). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi bina lingkungan SMP negeri Kota Denpasar tahun pelajaran 2023/2024, berakhir pada Sabtu (1/7/2023) pukul 15.00 WITA. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar memberikan instruksi bahwa PPDB harus obyektif, transparan dan akuntabel.

Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, menegaskan, pelanggaran tidak akan ditoleransi. Bahkan, siswa yang tak jujur pada PPDB akan diberi sanksi tegas berupa diskualifikasi atau mencoret nama siswa tersebut dari sekolah tujuan.

“Berlaku untuk siswa yang dengan sengaja memanipulasi titik koordinat atau dokumen pendaftaran lainnya,” tegasnya, Jumat (30/6/2023)/.

Astara yang juga Ketua PPDB Kota Denpasar ini mengatakan, titik koordinat siswa harus sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK). Setelah pendaftaran, Disdikpora meminta sekolah untuk melakukan kroscek secara detail. Jika ditemukan kesalahan, sekolah bisa mengklarifikasi terlebih dulu kepada pendaftar. Tujuannya untuk memastikan indikasi kesengajaan atau tidak.

Baca Juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Terjaga dan Tumbuh Positif

Dengan sanksi yang tegas tersebut, Agung Astara meminta semua siswa untuk jujur dalam proses pendaftaran. Dia memastikan kecurangan sekecil apa pun akan terdeteksi oleh sistem. Apalagi, PPDB dilakukan daring, semua masyarakat bisa ikut memantau jika diindikasi ada kecurangan.

“Jika ada manipulasi data, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun di Posko PPDB di Kantor Disdikpora Kota Denpasar, pendaftar jalur zonasi bina lingkungan pada hari pertama, Jumat (30/6/2023) di 16 SMP negeri tercatat 1.266 pendaftar. Dari jumlah itu, 682 berkas pendaftaran ditolak. Semua pendaftar yang diterima sudah diverifikasi.

Pada juknis PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, daya tampung pada jalur zonasi kategori bina lingkungan ditetapkan 10 persen tiap sekolah. Namun demikian, sisa kuota pada jalur sebelumnya yakni jalur prestasi, perpindahan tugas orangtua/wali dan afirmasi digeser ke zonasi jalur bina lingkungan.

Dengan demikian, jumlah siswa yang diterima pada jalur zonasi bina lingkungan dipastikan bertambah dari kuota yang ditetapkan yakni 560 siswa untuk 16 SMP negeri di Kota Denpasar. Dan, secara komulatif siswa yang diterima secara keseluruhan akan sesuai dengan pagu yang ditetapkan yakni 5.600 siswa untuk 16 SMP Negeri di Kota Denpasar.(tha/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News