PPDB Denpasar
Petugas Verifikasi di SMPN 2 Denpasar saat memverifikasi berkas pendaftaran peserta didik jalur zonasi umum, Senin (26/6/2023). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Persaingan ketat langsung tersaji di hari pertama pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi umum SMP negeri Kota Denpasar tahun ajaran 2023/2024, Senin (26/6/2023). Dari data yang dihimpun di Posko PPDB di kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, jumlah ajuan pendaftaran pada 16 SMP negeri tercatat 4.863 pendaftar.

Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, mengatakan, dari 4.863 ajuan berkas pendaftaran, yang disetujui sebanyak 3.568 pendaftar. Ada 1.291 ajuan berkas pendaftaran ditolak, dan 4 ajuan berkas pendaftar belum diverifikasi.

Berdasarkan berkas pendaftar yang telah disetujui sekolah, 13 SMP negeri sudah menerima pendaftaran melebihi daya tampung. Sementara 3 SMP negeri lainnya yang berkas  pendaftaran yang telah disetujui operator masih kurang dari kuota yang telah ditetapkan.

Ketiga sekolah itu yaitu SMPN 5, SMPN 11, dan SMPN 15 Denpasar. Di SMPN 5 Denpasar berkas yang sudah disetujui 153, sedangkan kuotanya 161 siswa. Di SMPN 11 Denpasar, berkas yang disetujui 133, sedangkan daya tampung 161 siswa. Sementara di SMPN 15 Denpasar, berkas yang sudah disetujui verifikasinya sebanyak 125, sedangkan daya tampung 140 siswa.

Baca Juga :  Sosok Panutan, Calon Pengurus Tunjuk De Gadjah Ketua DPD PERIKSHA Bali

“Dilihat dari ajuan pendaftar yang sudah disetujui dengan daya tampung masing-masing, ada seribuan lebih calon siswa yang terdepak. Kuota jalur zonasi umum ini untuk 16 SMP negeri sebanyak 2.805 kursi,” ujarnya.

Lebih lanjut Astara mengatakan, pada PPDB jalur zonasi umum ini calon peserta didik baru hanya boleh memilih 1 SMP negeri dari 16 SMP Negeri yang ada di Kota Denpasar, sesuai zona yang telah ditetapkan. Pada PPDB jalur zonasi umum ini, calon peserta didik baru bisa  melihat secara langsung nilainya diterima atau tidak pada sekolah yang dituju karena sajian sistem perankingan secara real time sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan pada tiap sekolah.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Lepas Peserta Program Mudik Gratis Ikawangi

Ia memastikan nilai yang masuk akan terus bergerak seiring waktu pendaftaran masih berlangsung hingga Rabu (28/6/2023) pukul 15.00 WITA.

“Kalau nilai besar masuk di hari kedua atau ketiga, jelas nilai kecil akan langsung terdepak sesuai dengan kuota yang ditetapkan masing-masing sekolah,” ujar Astara.

Pengalaman tahun sebelumnya, calon peserta didik yang mengantongi nilai besar mendaftar pada hari kedua atau ketiga, sekalian melihat pergerakan nilai yang diterima. Nilai yang dipakai seleksi pada jalur zonasi umum ini adalah hasil belajar 5 semester terakhir kelas 4, 5, dan 6 semester 1 untuk mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam yang dituangkan dalam surat keterangan hasil belajar (SKHB).

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Lapangan Niti Mandala

Astara menambahkan, jika calon peserta didik baru tidak lulus pada jalur zonasi umum, dapat kembali mendaftar pada jalur zonasi kategori bina lingkungan.

“Kami pastikan daya tampung tiap sekolah pada jalur zonasi umum ini terpenuhi,” sebutnya.

Kuota jalur zonasi umum ini sebanyak 2.805 kursi. SMPN 1 Denpasar menyiapkan 161 kursi untuk jalur zonasi umum. Selanjutnya, SMPN 2 Denpasar 220 kursi, SMPN 3 (200 kursi), SMPN 4 (180 kursi), SMPN 5 (161 kursi), SMPN 6 (200 kursi), SMPN 7 (180 kursi), SMPN 8 (180 kursi), SMPN 9 (180 kursi), SMPN 10 (200 kursi), SMPN 11 (161 kursi), SMPN 12 (180 kursi), SMPN 13 (161 kursi), SMPN 14 (161 kursi), SMPN 15 (140 kursi), dan SMPN 16 (140 kursi).(tha/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News