Zonasi Umum
Persaingan Ketat, Nilai 7 ke Bawah Dipastikan Terpental di PPDB SMPN Jalur Zonasi Umum. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sesuai dengan jadwal, hasil final penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi umum SMP Negeri tahun ajaran 2023/2024 di Kota Denpasar, diumumkan resmi pada Kamis (29/6/2023) pukul 06.00 WITA. Data di website https://denpasar.siap-ppdb.com menunjukkan, hampir seluruh SMP Negeri di Kota Denpasar nilai hasil belajar calon siswa yang diterima mendekati 8,00 bahkan di atas 8,00. Artinya, siswa yang memiliki nilai 7 ke bawah dipastikan terpental.

Nilai paling rendah terpantau diterima di SMPN 11 Denpasar yakni 231.00. Nilai terendah dan tertinggi yang diterima di SMP Negeri yang lain, SMPN 1 (257.40-293.60), SMPN 2 (250.40-287.20), SMPN 3 (253.00-290.00), SMPN 4 (246.00-284.40), SMPN 5 (239.00-282.60), SMPN 6 (252.40-291.60), SMPN 7 (256.60-283.40), SMPN 8 (250.80-286.40), SMPN 9 (245.40-287.80), SMPN 10 (256.00-292.60), SMPN 11 (231.00-280.00), SMPN 12 (249.00-283.00), SMPN 13 (283.60-279.00), SMPN 14 (257.60-286.60), SMPN 15 (241.00-288.80), dan SMPN 16 (249.80-289.80).

Baca Juga :  Dibuka Antari Jaya Negara, Libatkan Dua Narasumber TP PKK dan WHDI Denpasar Gelar Pelatihan Tata Rias dan Sanggul Bali

Pada jalur zonasi umum ini, seluruh sekolah terisi sesuai daya tampung yang ditetapkan yakni 2.805 siswa.

“Pada PPDB jalur zonasi umum ini calon peserta didik baru hanya boleh memilih 1 SMP negeri dari 16 SMP negeri yang ada di Kota Denpasar, sesuai zona yang telah ditetapkan,” jelas Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, Kamis (29/6/2023).

Astra yang juga Ketua Panitia PPDB Kota Denpasar, membenarkan persaingan PPDB jalur zonasi umum tahun ini sangat ketat. Nilai-nilai hasil belajar SD yang masuk ke SMP Negeri tahun ini rata-rata relatif tinggi. Daya tampung SMP Negeri pada jalur zonasi umum hanya 2.805 siswa untuk 16 SMP Negeri, sedangkan pendaftar jalur zonasi umum mencapai 4.000-an siswa.

Astara menjelaskan, seleksi jalur zonasi umum ini menggunakan nilai hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah berdasarkan akumulatif nilai rapor 5 semester terakhir dengan mata pelajaran yaitu, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam yang dituangkan pada surat keterangan hasil belajar (SKHB). Apabila jumlah nilai hasil belajar calon peserta didik baru sama, maka ditentukan berdasarkan nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan; nilai bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Gencarkan Pelaksanaan Fogging, Sekda Alit Wiradana Tinjau Fogging di Desa Sidakarya

“Jika nilai mata pelajaran sama masih sama, maka memprioritaskan calon peserta didik baru dengan umur yang lebih tua,” kata Astara.

Astara menambahkan, jika calon siswa tidak lulus pada jalur zonasi umum, masih ada satu kesempatan lagi mendaftar pada jalur zonasi kategori bina lingkungan. Pendaftaran jalur zonasi kategori bina lingkungan dimulai Jumat (30/6/2023) sampai dengan Sabtu (1/7/2023) pukul 15.00 WITA.(tha/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News