Komisi Informasi
Tingkatkan Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfos Kota Denpasar Gelar Workshop. Sumber Foto : istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia melalui keterbukaan informasi publik. Untuk itu Pemerintah Kota Denpasar melalui seluruh perangkat daerah harus memahami hal tersebut. Mengingat keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfos) Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta saat membuka workshop keterbukaan informasi publik yang didampingi Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, Dewa Ngakan Ketut Rama Sanjaya, Rabu (14/6/2023) di ruang pertemuan Dinas Kominfos. Worshop yang menghadirkan narasumber Ni Luh Candrawati Sari dari Komisi Informasi Provinsi Bali, diikuti perwakilan perangkat daerah seluruh Kota Denpasar.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed

Lebih lanjut IB Alit menambahkan selain ada UU No. 14 tahun 2008, Pemerintah kota Denpasar juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan Keputusan Wali Kota No. 188.45/2176/HK/2022 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pembentukan PengelolaLayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dengan landasan aturan yang ada ini diharapkan setiap badan publik mempunyai kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

“Kami harapkan setiap perangkat daerah menyediakan dan melayani permohonan informasi publik tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Ida Mahendra Jaya Ajak Masyarakat Ngrombo Wujudkan Desa Temesi Bersih dan Indah

Maksud dan tujuan dari workshop ini untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan pengembangan kompetensi SDM dalam bidang teknologi Informasi dan Komunikasi, khususnya bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dengan demikian diharapkan akan terwujud aparatur pemerintah yang mempunyai kompetensi di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi.

Ni Luh Candrawati Sari dari Komisi Informasi Provinsi Bali dalam pemaparannya menyampaikan setiap badan publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan publik. Meskipun demikian menurut Candrawati tidak semua informasi dapat dipublikasikan. Karena dalam UU No.14 tahun 2008 telah diatur informasi mana dapat dipublikasikan dan yang mana tidak dapat dipublikasikan. Untuk informasi publik yang bisa dipublikasikan misalnya informasi yang diumum secara berkala sedangkan informasi yang tidak boleh diinformasikan misalnya informasi informasi yang membahayakan negara.

Baca Juga :  Beda Masalah, Selesai di Tempat yang Sama

“Untuk itu semua perangkat daerah harus paham hal-hal tersebut sehingga tahu mana informasi yang bisa dipublikasikan,” ujarnya.

Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, Dewa Ngakan Ketut Rama Sanjaya menambahkan, untuk itu diharapkan agar semua perangkat daerah selalu memperharui data informasi yang ada di web masing-masing perangkat daerah. Sehingga tampilan web selalu memberikan informasi yang terbaru bagi masyarakat termasuk juga data-data yang dibutuhkan masyarakat.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News