LNG
Rachmat Kaimuddin (kemeja biru) selaku Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marvest RI seusai Rakortek di Mercure Sanur, Kamis (27/4/2023). Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam mewujudkan Bali mandiri energi melalui rencana pemanfaatan Liquefied Natural Gas (LNG) atau Gas Alam Cair sebagai sumber daya alternatif pembangkit listrik yang lebih ramah lingkungan dengan tahap awal membangun Terminal Khusus (Tersus) di Wilayah Sidakarya, Denpasar, mulai di respon positif oleh Pemerintah Pusat.

Terkait kabar baik tersebut, jika sebelumnya sempat dikabarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves RI) Luhut Binsar Panjaitan, menolak rencana pembangunan Tersus LNG di Sidakarya melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor B-1212/Menko/PE.01.00/III/2023 tertanggal 16 Maret 2023 perihal Tindak Lanjut Proses Pembangunan Terminal LNG dan Jaringan Pipa Gas oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB), pada Kamis (27/4/2023) bertempat di Hotel Mercure, Sanur, Kemenko Marvest RI yang di wakili Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi menggelar rapat koordinasi (Rakortek) yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, serta sejumlah stakeholder terkait dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Kisah Kartini Masa Kini, Rintis Bisnis di Usia 19 Tahun Kini Punya 150 Karyawan

Dalam rapat terbatas yang digelar tersebut, Rachmat Kaimuddin selaku Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marvest RI meminta agar kajian keamanan dan keselamatan Tersus LNG di Sidakarya di perhatikan dan jangan sampai merusak lingkungan.

“Pada prinsipnya begini, saat ini kita masih melakukan studi dulu nanti kita akan putuskan yang terbaik, kita carilah jalan keluarnya. Pada prinsipnya kita gamau mengulur ya, karena banyak aspek yang perlu diperhatikan seperti lingkungan dan teknis, sehingga perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam,” ungkapnya kepada Baliportalnews.com.

Baca Juga :  Jadi Program Prioritas Melalui KPBU, Wali Kota Jaya Negara Dorong Percepatan Pengerjaan Alat Penerangan Jalan

Dalam rapat tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster juga turut menyampaikan, bahwa hasil kajian dari sisi keamanan, keselamatan operasi, dan pelayaran dalam pembangunan terminal LNG Sidakarya tidak ada masalah baik dari segi lingkungan maupun yang lainnya dan rekomendasi yang diminta oleh Kemenko Marvest juga sudah terlaksana terkait kajian keamanan operasi Terminal LNG Sidakarya.

“Tidak ada masalah terkait proyek tersebut, Terminal LNG adalah masa depan dan demi kepentingan Bali yang lebih mandiri energi,” jelasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Humas PT. DEB, Ida Bagus Purbanegara menyatakan bahwa kajian juga sudah dilakukan oleh konsultan independen yang memiliki reputasi, dari perguruan tinggi, ITS, PT JGC, PT Rekadaya Elektrik & Rinder termasuk melakukan kajian FSRU ( Fasilitas Penyimpanan Gas dan Regasifiksi Terapung) secara langsung dan juga dilakukan harmonisasi kesesuaian tata ruang Provinsi Bali dan sosialisasi ulang terkait dengan perubahan perencanaan dalam pelaksanaan yang sudah tidak lagi mengggunakan lahan hutan mangrove tetapi ditanam pipanya sedalam 10 – 15 meter sepanjang 500 meter dari pantai.

“Kami (DEB, red) dan seluruh stakeholder melihat bahwa seluruh persyaratan kajian sesuai permintaan Kemenko Marves dan aturan perundangan telah terpenuhi,” ungkap Purbanegara.

Selain itu, disebutkan juga bahwa Pemerintah Kota Denpasar dan Pemprov Bali sudah sepakat, Desa Adat Serangan, Intaran, Sesetan dan Sidakarya sudah menerima sebagaimana yang ertuang dalam berita acara harmonisasi yang juga diterima oleh KLH dan Menko Marves RI. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News