dprd bali
DPRD Bali Setujui Raperda RTRWP. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali akhirnya di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Bali.

Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2023 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster pada Senin (30/1/2023) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Renon.

laporan dewan terhadap pembahasan raperda tentang rencana tata ruang wilayah provinsi bali tahun 2023-2043 dibacakan oleh Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, ST., menyampaikan terkait pembahasan RTRW Bali 2023-2043 yang secara keseluruhan Ranperda ini terdiri dari Konsideran, Batang Tubuh: 15 BAB, 145 Pasal, Penjelasan dan Lampiran serta Album Peta.

Adhi Ardhana lanjut menjelaskan, selaku Koordinator Pembahasan yang beranggotakan Komisi 3 dan Komisi 1 DPRD Provinsi Bali, telah melakukan pertama Pembahasan Redaksional dan Sinkronisasi dengan Peraturan Terbaru. Kedua, tentang Pembahasan Muatan Prinsip yang Substantif.

Baca Juga :  Eksekutif dan Legislatif Provinsi Bali Saling Dukung Bahas 2 Raperda Menjadi Perda

Berkenaan dengan kesepakatan substansi antara Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali yang sudah dibahas dalam tahap Pembahasan Lintas Sektor, sehingga terbitlah Persetujuan Substansi, yaitu: Penyepakatan Penyesuaian Fungsi Kawasan dari Kawasan Pemanfaatan Umum menjadi Kawasan Konservasi; Penyepakatan Lokasi Bandar Udara Bali Utara; Penyepakatan Status, Fungsi Pelabuhan beserta Alur Pelayaran (Sekaligus Usulan Review RIPN); Penyesuaian Jumlah Ruas dan Nomenklatur Nama Jalan Tol (Integrasi Sesuai Penlok Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi); Penyepakatan Tersus LNG (Liquid Natural Gas) beserta kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi (Usulan Perumda dan PLN); Penyesuaian Lokasi Pertambangan Laut (Untuk Kepentingan Pengisian Pasir Pantai-pantai di Bali, Usulan BWS); Penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut (SKLTET) Jawa Bali (Usulan PLN); Penyesuaian Alur Pipa Kabel Laut Palapa Ring dan Backbone Kabel Laut (Usulan Kemkominfo dan Swasta); dan Penyesuaian Kawasan Suci menjadi Ketentuan Khusus.

Adhi Ardhana menegaskan, sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya RTRWP Bali tahun 2023-2043 ini, maka secara bersamaan Pemerintah Kabupaten/Kota juga akan menetapkan RTRW Kabupaten/ Kota masing-masing.

Baca Juga :  Rektor UHN Sugriwa Harapkan AMSI Bali Bisa Menjadi Media yang Berperan Penting dalam Membagun Negeri

“Kami merekomendasikan dan sangat mengharapkan agar terus terjadi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi, dengan taat azas antara RTRWP Bali dan RTRW Kabupaten/Kota masing-masing untuk menghindari permasalahan baik dalam perencanaan, pemanfaatan maupun dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sebagaimana yang telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara masing-masing,” pungkas Adhi Ardhana.

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi atas pandangannya terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043.

Baca Juga :  Masyarakat Banjar Tengah Peguyangan Antusias Ikuti Bank Sampah

“Pandangan, pendapat, dan saran serta masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat. Akhirnya Dewan dapat menyetujui dan menerima Raperda tersebut,” ucap Gubernur Koster. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News