Bang Jarwo
Kedua tersangka pencurian iPhone 13 Pro Max seharga Rp18 juta di Warung Bang Jarwo saat amankan polisi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM BULELENG – Dua pelaku bernama Kadek Roi Junedi (27) dan Komang Budayasa (27) berhasil diamankan polisi. Keduanya nekat meminta uang tebusan, setelah mencuri handphone merk iPhone 13 Pro Max milik pelanggan yang tertinggal, pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban Luh Dewi Suhermawati (37) makan di sebuah warung makan yang ada di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng bersama suaminya.

Setelah itu, korban dan suaminya pun pulang ke rumahnya. Setelah 10 menit perjalanan korban baru menyadari bahwa handphone miliknya tertinggal di meja makan, korban lalu memutuskan untuk kembali ke tempat makan itu, namun sayangnya korban tidak menemukan handphonenya. Panik akan hal itu korban pun melaporkannya ke Polsek Kubutambahan.

“Selesai makan korban tidak menyadari handphone-nya tertinggal di meja makan, kemudian diperjalanan pulang korban baru ingat. Akhirnya mereka putar balik,” ungkap Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta saat ditemui, Senin (30/1/2023).

Baca Juga :  Polisi Periksa Pemeran Video Diduga Pelajar Asal Buleleng

Menyikapi laporan tersebut polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa orang saksi. Ternyata pelakunya tidak lain merupakan karyawan warung itu, dimana saat itu Roi menemukan handphone korban di meja makan, pelaku lantas mengambilnya lalu disembunyikan di tempat sampah.

Kemudian pada Sabtu (28/1/2023), Roi pun mengambil handphone tersebut dan membawanya pulang. Setibanya dirumah Roi langsung memberitahu Budayasa. Kedua pelaku asal Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng pun langsung menghubungi korban dengan nomor yang didapat dari handphone korban untuk meminta tebusan.

Baca Juga :  Ribuan Orang Antusias Ikuti Jalan Santai Buleleng Berbangga

“Pelaku Roi sempat menyembunyikan handphone korban di tempat sampah, besoknya diambil dan diberitahu tersangka Budayasa. Keduanya pun meminta tebusan uang kepada korban. Uang itu akan dibagi dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” jelas AKP Suparta.

Dimana keduanya meminta tebusan sebesar Rp5 juta, namun korban tidak menyetujui hal tersebut, sehingga keduanya terus menurunkan harga hingga akhirnya sepakat ditebus Rp2,5 Juta. Namun saat akan melakukan transaksi kedua pelaku lebih dulu berhasil ditangkap polisi.

Kini terhadap tersangka Roi disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka Budayasa disangka telah melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 ke 1e KUHP dengan acaman hukuman 4 Tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News