Curi Emas
Kedua tersangka tertunduk malu setelah berhasil diringkus Polsek Kubutambahan dalam kasus pencurian perhiasan di Puskesmas Pembantu Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Masih ingat dengan kasus pencurian perhiasan serta emas di Puskesmas Pembantu Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng beberapa waktu lalu? Akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus itu dan menangkap dua orang tersangka bernama Komang Eka Kamila (26) asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan dan Aditya Rahman (24) asal Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta mengatakan, tersangka Komang Eka Kamila terancam dipenjara lantaran terbukti telah mencuri perhiasan emas yakni satu buah gelang emas, empat buah kalung emas, dua cincin, dua pasang anting dan dua buah liontin milik bidan Ni Ketut Anggi Desi Arani (33) yang disimpan di sebuah laci yang ada di ruang prakteknya.

Dimana peristiwa tersebut pertama kali diketahui suami korban bernama I Gede Aryawan (43) pada Selasa (24/1/2023), sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu Aryawan datang ke Puskesmas Pembantu yang juga rumah dinas istrinya, sesampainya di lokasi saksi malah mendapati laci milik korban dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa ternyata semua perhiasan milik korban telah hilang. Sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.

“Mereka memang tinggal di Puskesmas itu seperti mess lah, kebetulan saat pencurian itu mereka sedang tidak ada disana,” ucap Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta saat ditemui,Senin (30/1/2023).

Baca Juga :  Pagi Motley Peragakan Busana Berpewarna Alami di HUT Kota Singaraja

Kemudian pada Rabu (25/1/2023), korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kubutambahan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka Komang Eka Kamila dirumahnya yang bertempat di Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 05.00 WITA.

Selain itu pihak kepolisian juga berhasil menangkap satu tersangka lagi yakni Aditya Rahman yang merupakan pembeli (Penadah) emas hasil curian dari Komang Eka Kamila. Tersangka Aditya ditangkap saat berkeliling di Desa Bontihing dengan barang bukti yakni sepasang anting milik korban yang dibelinya seharga Rp800 ribu.

Baca Juga :  Tim DLHK Denpasar Gerak Cepat Tertibkan Usaha yang Buang Limbah Sembarangan, Sat Pol PP Akan Sanksi dengan Sidang Tipiring

“Kami menemukan satu pasang anting milik korban yang sudah dijual pelaku, hasil penjualan itu lalu digunakan untuk keperluannya sehari-hari,” ungkap AKP Suparta

Sementara itu hasil pemeriksaan terhadap tersangka Komang Eka Kamila didapati jika sisa emas hasil curian telah ditanam di dapur rumah miliknya. Selain itu fakta lain yakni tersangka Eka baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada Oktober 2022 lalu usai menjalani hukuman 6 bulan penjara lantaran terjerat kasus pencurian kamera. Sedangkan tersangka Aditya juga pernah mendekam dipenjara selama 1,3 tahun dengan dugaan tindak pidana pemakaian narkoba pada tahun 2020.

Baca Juga :  DPRD Buleleng Terima Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi

“Sisa emas itu disimpan pelaku di dapur, dengan cara ditanam. Setelah di cek ternyata kedua tersangka pernah melakukan tindak pidana ada pencurian dan juga narkoba,” jelas AKP Suparta.

Kini terhadap Eka disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, sedangkan Aditya disangka telah melakukan tindak pidana membeli barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News