Bendesa Memitra
Tangga Pura Desa Sudaji yang di coret-coret dengan kata "Bendesa Memitra". Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Krama (warga) Desa Adat Sudaji, Kecamatan Sawan akhirnya laporkan aksi Vandalisme atau corat-coret di dua areal kawasan suci pada Selasa (11/10/2022) lalu ke Mapolres Buleleng. Aksi Vandalisme dilaporkan Krama lantaran dirasa menimbulkan keresahan dan krama ingin pelakunya segera ditangkap sebab aksinya dilakukan di areal tempat suci.

Atas persetujuan prajuru Desa Adat Sudaji salah satu krama Desa Sudaji bernama Gede Eka Rediastina akhirnya melaporkan aksi vandalisme tersebut mengingat kasus ini telah meresahkan masyarakat. Terlebih saat kejadian krama sedang menggelar piodalan di pura desa adat setempat.

Baca Juga :  Kadek Sariningsih: Sosok Kartini Kerah Biru, Menjaga Keamanan Publik

“Ini sangat meresahkan, apalagi menyangkut tempat suci. Krama sedang melaksanakan piodalan di pura, mau sembahyang, tiba-tiba subuhnya dikagetkan dengan adanya aksi vandalisme ini,” terangnya.

Aksi corat-coret menggunakan cat semprot warna merah dengan tulisan ‘Bendesa Memitre’ atau ‘Bendesa Selingkuh’ tersebut terdapat pada tangga masuk menuju Pura Desa Adat Sudaji. Bahkan tak hanya di pura desa, bahkan dirinya menyampaikan tulisan serupa juga terdapat pada tembok pagar (penyengker) di Pura Melanting, Pura Dalem dan Pura Sang Peta Desa Sudaji.

Baca Juga :  Sekda Suyasa: Tingkatkan Literasi dengan Penguatan Sarpras Perpustakaan dan Monev

“Sangat meresahkan, krama sangat membenci pelakukan seperti ini. Sebenarnya situasi di Desa Sudaji aman-man saja, tidak ada keluhan terkait bendesa. Krama ingin agar Kapolres Buleleng dan jajarannya mengusut tuntas kejadian yang terjadi di desa adat kami,” jelasnya.

Disamping itu, Rediastina mengatakan jika hingga saat ini krama masih menunggu paruman (rapat) antar prajuru desa adat, untuk membahas terkait rencana ngaturang guru piduka.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika membenarkan terkait adanya laporan dari warga pada Jumat (14/10/2022) dengan nomor laporan: STP/240/X/2022/Reskrim. Dirinya menyebutkan akan segera menyelidiki kasus tersebut, serta mempelajari kronologi kejadiannya.

“Laporan baru diterima, kami akan pelajari dulu,” singkat AKP Hadimastika.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News