Tersangka
NDP pembawa paket sabu setengah kilogram lebih ke Singaraja saat digiring menuju depan lobby Mapolres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Tim khusus Goak Poleng Polres Buleleng berhasil menangkap NDP (49) pengedar 500 gram lebih paket sabu-sabu ke Singaraja. Pria ini ditangkap ketika melangsungkan transaksi di Jalan Surapati, Kelurahan Banyuning, Singaraja pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 21.30 WITA.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menerangkan penangkapan terhadap pria yang beralamat di Banjar dinas Bangah Desa Baturiti Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Surapati, Kelurahan Banyuning, Singaraja.

Baca Juga :  Suastama Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya Setelah Tidak Diberi Uang

Informasi tersebut langsung didalami dan tepat sesuai analisa penyelidikan tersangka berhasil dibekuk dengan barang bukti yang disimpan dalam badannya berupa lima plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 506,69 gr Bruto (497,73 gr Netto).

Tidak berhenti disana pengembangan pun terus dilakukan ke rumah tersangka pada Kamis (1/8/2024) dan didapati barang bukti tambahan berupa 44 plastik klip bening yang didalamnya berisi tablet warna hijau berisi tulisan KENZO diduga narkotika jenis Extacy sebanyak 218 butir dan dua plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,68 gr Bruto (3,15 gr Netto) disimpan pelaku dibawah kursi yang berada di kamar tidur.

Baca Juga :  Pemkab Buleleng Gelar Bimtek Monev untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

“Kami berhasil amankan pelaku kemudian lakukan pengembangan ke rumahnya yang berdada di Tabanan. Hasilnya kami temukan lagi barang bukti tambahan seperti yang disebutkan tadi diatas sudah siap untuk diedarkan,” ungkap dia Kamis (8/8/2024) saat pers rilis.

Kini atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika yang berbunyi bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.

Baca Juga :  Sekda Suyasa Pimpin Apel Deklarasi Netralitas dalam Pilkada Serentak Nasional 2024

Maka pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News