BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Tim khusus Goak Poleng Polres Buleleng telah menciduk sebanyak enam selebgram yang kedapatan mempromosikan link judi online di media sosialnya masing-masing. Mereka diduga nekat melakukan aksinya dengan bayaran yang menggiurkan perminggunya.
Berdasarkan data kepolisian adapun enam selebgram yang diamankan sejak tanggal 26 Juli-Agutus 2024 diantarannya LMW (24) beralamat di Desa kayu putih, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan jumlah follower 183 ribu dan total penghasilan Rp500 ribu per Minggu serta diamankan pada 26 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.
MDSI (26) beralamat di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dengan jumlah pengikut di media sosial sebanyak 136 ribu dan total penghasilan Rp5,5 Juta per bulan ditambah bonus sebesar Rp500 ribu serta diamankan pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA.
Ni Luh K (20) beralamat di Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng dengan jumlah pengikut di media sosial sebanyak 116 ribu dan total penghasilan per Minggu sebesar Rp2 juta serta diamankan pada 29 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WITA.
Putu VA (28) beralamat di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng dengan jumlah pengikut di media sosial sebanyak 274 ribu dan total penghasilan per bulan Rp3 juta sampai Rp5,6 Juta serta diamankan pada 29 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.
NHS (18) beramal di Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja dengan pengikut media sosial sebanyak 26 ribu dan total penghasilan per bulan Rp1,5 Juta serta diamankan pada 26 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WITA. dan terakhir ada NWS (20) beralamat di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng dengan jumlah pengikut media sosial sebanyak 30 ribu dan total penghasilan per Minggu Rp400 Ribu serta diamankan pada 29 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WITA.
“Rata-rata pekerjaan mereka sebagai IRT, mahasiswa, dan pelajar. Mungkin (cara transaksi, red) via DM karena di Instagram mereka membuat kesepakatan tapi kami masih dalami lagi termasuk pemilik situs judi onlinenya,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat pers rilis, Kamis (8/8/2024).
Dari keenam tersangka yang telah berhasil ditangkap polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah handphone merek Apple iPhone 11, 63 lembar print screenshoot Chattingan Via WhatsApp, satu lembar print screenshot Bukti Transfer senilai Rp5,5 juta, 54 lembar print screenshot Instastory di aplikasi Instagram, satu lembar print screenshot chat di grup WhatsApp, sebuah handphone merek Apple iPhone 11, selembar print screenshot akun Instagram dengan akun bernama cuttlaaa, sebuah handphone merek Apple iPhone 13, empat lembar print screenshot chatting via Instagram, sembilan lembar screenshot chatting via WhatsApp, 13 lembar print screenshot Instastory di Aplikasi Instagram, sebuah handphone merek Apple iPhone 11, satu lembar screenshot akun Instagram bernama nandasintyaa, sebuah handphone merek Apple iPhone 11, tiga lembar lembar screenshot instastory, uang tunai sebesar Rp1 juta.
Sementara itu keenam selebgram tersebut terancam dikenakan dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap keenam tersangka mengingat masih usia produktif dan ibu rumah tangga bahkan ada yang masih punya bayi, itu pertimbangannya tapi keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas dia.(dar/bpn)