Anjing Liar
Petugas saat melakukan vaksinasi terhadap anjing warga di Desa Busungbiu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sebanyak 59 ekor anjing liar di Desa Busungbiu akhirnya dieliminasi oleh petugas dari Dinas Pertanian bersama Pemerintah Desa (Pemdes), Hansip, Pecalang, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Kelian Desa Adat pada Jumat (3/6/2022).

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu selain mengeliminasi puluhan lebih anjing liar, petugas juga melakukan vaksinasi terhadap 559 ekor anjing milik warga.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, I Made Sumiarta menyebutkan jika kegiatan vaksinasi dan eliminasi anjing di Desa Busungbiu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan oleh Pemdes yang dikirim tempo hari. Menyikapi hal itu petugas pun diturunkan untuk merealisasikan permohonan tersebut.

Hasilnya kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu dan petugas dibagi menjadi 3 tim agar bisa maksimal. Dimana ketiga tim diarahkan oleh pihak desa ke tempat-tempat yang diduga banyak anjing liar berkeliaran seperti untuk tim pertama diarahkan ke pasar, tim kedua di tempat sampah, dan tim ketiga diarahkan ke lapangan sehingga didapat total anjing telah tervaksin sejumlah 559 ekor sedangkan jumlah anjing yang dilakukan eliminasi itu ada sekitar 59 ekor.

Baca Juga :  Residivis Curi Mobil di Showroom Untuk Modal Sabung Ayam 

“Tim bersama pemdes tidak hanya melakukan eliminasi tapi juga vaksinasi tadi kegiatan dilakukan sejak pagi total ada 559 ekor anjing sudah tervaksin dan untuk eliminasi ada 59 ekor,” kata Sumiarta saat dikonfirmasi via sambungan telepon.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Desa Busungbiu, Ketut Suartama mengatakan sebelum melakukan kegiatan itu pihaknya telah berkoordinasi bersama Kelian Desa Adat. Apalagi mengingat bahwa selama 2022 hingga Juni telah ada sekitar 30 kasus gigitan yang terjadi dengan tiga anjing diantaranya dinyatakan positif terpapar rabies.

Baca Juga :  Perdana di Jegeg Bagus Buleleng, Preliminary Competition untuk Dorong Kemampuan Smart Branding

Disamping itu, disebutkan olehnya jika kegiatan yang sama telah dilakukan juga kurang lebih sekitar 4 tahun lalu. Dimana saat itu sebanyak 540 anjing liar dieliminasi akibat banyaknya terjadi gigitan. Kemudian usai kegiatan itu Suartama pun mengakui jika pihak desa kemudian membuat sebuah Peraturan Desa (Perdes) untuk mencegah anjing liar.

“Perdes kami sudah ada yang mengatur tentang pemeliharaan anjing. Jadi jika ada anjingnya menggigit warga maka sanksinya tidak main-main yakni menanggung seluruh pembiayaan pengobatan bahkan jika sampai korbannya meninggal maka semua biaya upacara ditanggung pemilik anjing dan itu bisa sekitar Rp50 Juta,” ungkap Suartama.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News