Wawali Kota Denpasar
Wawali Arya Wibawa Launching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa Di 42 Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa melaunching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di 42 desa/kelurahan se-Kota Denpasar melalui zoom meeting yang bertempat di Kantor Walikota Denpasar, pada Jumat (3/6/2022).

Hadir juga dalam pelaksanaan launching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa melalui daring ini  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I.B Alit Wiradhana, Ketua DPRD Kota Denpasar, Gusti Ngurah Gede, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Sutiawarman , Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Wiguna, Dandim 1611 Badung, Kol. Inf. Dody Triyo Hadi, Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Ketua MDA Kota Denpasar, A.A. Ketut Sudiana Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Denpasar, I Made Toya, Camat se-Kota Denpasar, Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar serta Kepala Bagian Hukum Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Gelar Morning Gathering Motor Listrik Honda ke Komunitas

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa  mengatakan pelaksanaan Launching Serentak Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di 42 desa/kelurahan di Kota Denpasar ini merupakan program yang digagas Kajari Denpasar guna dapat memberikan alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana yang berkeadilan.

“Restorative Justice ini merupakan upaya penyelesaian permasalahan hukum dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan kembali pada keadaan semula baik melalui ganti rugi maupun rehabilitasi, sehingga mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak,” ujar Agus Arya Wibawa.

Lebih lanjut Arya Wibawa mengapresiasi dengan dibentuknya program ini karena sejalan dengan visi-misi Kota Denpasar yakni Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju (Denpasar Makmur, Aman, Jujur dan Unggul) dengan semangat Vasudhaiva Khutumbakam yang mengandung makna menyama braya.

“Kami berharap seluruh kepala perangkat daerah, perbekel dan lurah serta prajuru adat yang ada di Kota Denpasar untuk mensosialisasikan dan mengajak warganya yang sedang menghadapi permasalahan hukum baik pidana maupun perdata, adat, tanah, serta sengketa waris untuk menyelesaikan permasalahan melalui wadah mediasi ini. Sehingga kedepanya mendapatkan jaminan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum yang tepat,” katanya.

Baca Juga :  Dampak Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada dan Berhati-Hati

Sementara Kajari Denpasar, Yuliana Sagala  mengatakan dengan dilaunchingnya Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat melestarikan budaya hukum yang mengedepankan musyawarah dan mufakat sehingga dapat menjaga perdamaian dan kerukunan di masyarakat.

Lebih lanjut dikatakannya dalam optimalisasi Restorasi Justice ini diperlukan sinergi dari seluruh lini di masyarakat baik dari Forkopimda, masyarakat/adat, serta tokoh agama.

“Kami berharap Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat memberikan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News