Sampah
Kolase, timbunan sampah masker, Presiden Jokowi, dan Ni Made Armadi. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Setelah adanya kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Dimana kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden Jokowi pada Selasa (17/5/2022) kemarin.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Pelaku UMKM Kuliner, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan dan Pendampingan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Keputusuan tersebut mendapat respon positif dari salah satu praktisi lingkungan hidup di Bali, yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dr. Ni Made Armadi, SP. M.Si., saat dikonfirmasi langsung oleh Jurnalis Baliportalnews.com, pada Rabu (18/5/2022) sore, diirinya mengatakan bahwa kebijakan Bapak Presiden untuk melonggarkan pemakaian masker pada daerah2 tertentu (area terbuka) khususnya di Bali, diharapkan akan mampu mengurangi timbunan sampah medis khususnya masker sekali pakai di Bali, serta mendukung penuh kebijakan tersebut, terlebih dikatakannya perkembangan kasus terkonfirmasi  Covid-19 di Provinsi Bali khususnya akhir-akhir ini terus mengalami penurunan secara konsisten dan signifikan.

“Kaitannya dengan limbah masker saat ini memang tidak dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir, red), karena termasuk limbah spesifik yang diperlukan penanganan khusus. Harapan ke depan kami selaku praktisi lingkungan tetap melaksanakan prokes pada tempat2 keramaian, di ruang-ruang pertemuan karena pandemi belum berubah statusnya menjadi endemi, serta juga kebijakan tersebut dapat mempengaruhi berkurangnya angka timbunan sampah medis (Masker, red) di Provinsi Bali secara khusus,” jelas Wanita yang akrab disapa Ade tersebut.

Baca Juga :  BAN-PDM Provinsi Bali Gelar Rapat Koordinasi Daerah Tahap I Tahun 2024

Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan bahwa saat ini Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster juga telah melayangkan surat permohonan kepada Bapak Menteri Kesehatan RI terkait penetapan status pandemi ke status endemi di Bali, yang bertujuan untuk mempercepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian, dengan tidak mensyaratkan tes PCR pada event-event yang diselenggarakan di Bali kedepannya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News