BNNP
Rilis kasus BNNP Bali per April 2022. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, kembali mengungkap adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu serta melaksanakan pemusnahan barang sitaan di halaman depan Kantor BNNP Bali, Rabu (27/4/2022).

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika sebagai bukti BNNP Bali tidak menyerah yang digelorakan oleh Kepala BNN RI dengan slogan “Speed Up Never Let Up” sebagai bentuk perlawanan (War On Drugs) salah satunya pemberantasan narkoba dengan total seberat 1,4Kg Narkotika golongan I.

Kepala BNNP (KBNNP) Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar mengatakan, kelima pelaku ditangkap yang berbeda di Kota Denpasar. Adapun ketiga pelaku berinisial, J, FTP, MA, N dan DNA, dengan total BB Sabu yang berhasil diamankan seberat 1.380.55 gram atau 1,4 kilogram. Kelima pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

“Kita dari BNNP Bali tidak pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkoba yang dicanangkan oleh bapak Kepala BNN RI ‘War On Drugs’ meski di tengah pandemi kita pantang menyerah,” tegas Kepala BNNP Bali.

Baca Juga :  Malam Puncak D'Youth Fest 4.0, Bertabur Penyanyi dan Parade Band, Rayakan Inovasi dan Kreativitas Generasi Muda Denpasar 

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bali, Agus Arjaya menambahkan, dengan adanya pengungkapan peredaran gelap Narkotika di wilayah Denpasar dan Badung khususnya yang pelakunya ditangkap di sebuah kos-kosan, ke depannya pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap adanya penyalahgunaan kos-kosan sebagai gudang Narkoba. Selain itu, BNNP Bali Bekerjasama dengan lapas Kerobokan dalam mengungkapkan peredaran narkoba.

“Mengapa peredaran narkoba ini tidak ada efek jeranya? Itu di sebabkan adanya nilai ekonomi yang tinggi membuat orang tergiur mulai dari 1 Kilogram shabu itu Rp900.000.000 jika sekali mengedar/tukang tempel mendapatkan uang sebesar Rp1.750.000 di tengah pandemi sehingga membuat lapas menjadi overcapacity dengan kasus narkoba,” terangnya.

Baca Juga :  5 Alasan Memilih Motor Honda ADV 160

Dirinya juga mengatakan bahwa peran masyarakat sangat diperlukan dalam membantu menangani peredaran narkoba, khususnya tempat kos-kosan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News