LPD
Ahli Menyebut ada Kerugian Negara Sebesar Rp4 Miliar Lebih, Dalam Kasus Tipikor LPD di Nusa Penida. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Keberlanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung, kini memasuki babak baru.

Faktanya, disebutkan bahwa dalam kasus tersebut Negara mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dari adanya penyalahgunaan sejumlah dana anggaran belanja LPD Desa Adat Ped oleh 2 orang terdakwa atas inisial IMS dan IKS, yang diungkapkan melalui keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (27/1/2022).

Dalam keterangannya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, bersama Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia, menerangkan bahwa dalam sidang yang menghadirkan saksi ahli yang berjumlah 2 orang, berasal dari Inspektorat dan LPLPD Provinsi Bali tersebut menyebutkan adanya indikasi penyelewengan dana anggaran seperti, penggunaan dana LPD Ped pada Belanja Tirta Yatra, penggunaan dana dalam Belanja Pesangon pada tahun 2017-2020, penggunaan dana pada Belanja Promosi Tahun 2020, penyalahgunaan dana LPD Ped pada Belanja Tunjangan Kesehatan tahun 2018 – 2020, penyalahgunaan dana LPD Ped pada Belanja Komisi Tabungan/Deposit tahun 2017 s.d tahun 2020, dan penyelewengan dana LPD Ped atas Pelunasan pinjaman oleh tiga belas debitur LPD Ped tahun 2019, yang berpotensi menelan kerugian Negara sebesar Rp4.421.632.060 (empat miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Klungkung.

“Dalam persidangan tadi, intinya ahli menjelaskan bahwa pemberian uang pesangon atau dana pensiun tidak seharusnya diberikan oleh pengurus atau karyawan LPD yang masih aktif. Selanjutnya, pencarian dana outbond dan tirta yatra yang sudah dibayarkan juga seharusnya tidak boleh dicairkan lagi sehingga ini menjadi double anggaran. Kemudian, terhadap pemberian biaya tunjangan kesehatan tidak boleh diberikan setiap bulannya, melainkan hanya diberikan secara isidentil ketika karyawan yang bersangkutan sakit atau diopname. Terakhir, untuk penetapan suku bunga kredit 1% untuk karyawan LPD dibenarkan, apabila dalam penetepan itu disetujui hasil rapat paruman desa,” terangnya secara tertulis.

Baca Juga :  15 Personel Satresnarkoba Polres Karangasem Diganjar Penghargaan Atas Prestasi Ungkap Kasus Narkoba

Untuk dapat diketahui, adanya dugaan Tipikor Dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) pada Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ini, berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kantor Kejari Klungkung pada Februari 2021 lalu. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Penyelidikan), dengan Nomor: Sp.ops02/N.1.12/Dek.1/02/2021 per tanggal 04 Februari 2021. Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan Sprint Dik Umum Nomor: 01/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 26 Maret 2021. Setelah melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi kemudian Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan kembali Surat Penetapan Tersangka 1 Nomor: PRINT- 667/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka 2 Nomor: PRINT- 669/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021.

“Persidangan Tipikor akan dilanjutkan kembali pada Kamis mendatang, tanggal 3 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News