BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, berinisial ABL (35) yang kedapatan menguasai/memiliki Narkotika jenis Kokain dengan nilai yang ditafsir mencapai Rp1,5 Miliar. Menurut keterangan, tersangka ABL ditangkap di sebuah villa, di Desa Cemagi, Mengwi, Badung, pada Senin (5/7/2021).
Dalam rilis yang digelar pada Jumat (9/7/2021), Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi yang didampingi Kasatresnarkoba Polres Badung, IPTU Putu Budi Artama menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Villa Sambada di Desa Cemagi, Mengwi, Badung, yang diduga dilakukan seorang laki-laki WNA, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung, melakukan penyelidikan selama sebulan terhadap tempat atau lokasi dimaksud.
Selanjutnya pada Senin (5/7/2021) pukul 22.15 WITA, Sat Resnarkoba Polres Badung yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengintaian, melihat sesorang dengan ciri-ciri dimaksud, kemudian tim opsnal memasuki villa dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama ABL.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan di area villa, di dalam kamar ABL ditemukan 53 paket klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis Kokain dengan seberat 282,01 gram dan 1 buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis Hasis seberat 1,10 gram.
“Selanjutnya pada Selasa (6/7/2021) pukul 18.55 WITA tim opsnal kembali melakukan penggeledahan, di tempat tinggal TSK ABL. Saat dilakukan penggledahan di kamar, kembali ditemukan kantong kertas warna biru yang didalamnya berisi 56 paket, yang diduga berisi narkotika jenis Kokain. Dari hasil interogasi, tersangka juga mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya tim opsnal membawa TSK ABL dan BB-nya ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Badung.
Atas perbuatannya, tersangka ABL akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp13 Miliar. (aar/bpn)