Berdasarkan ketentuan Pasal 49 POJK Nomor 30/POJK.05/2014, tata kelola bagi perusahaan pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja samanya antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Selain harus memiliki perjanjian kerja sama, aturan tersebut juga mengharuskan pihak Debt Collector (pihak lain) bernaung dalam satu badan hukum, dan badan hukum tersebut harus memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, Debt Collector juga wajib memiliki sertifikat profesi dibidang penagihan, serta sertifikat dari perusahaan pembiayaan.
“Debt Collector itu harus memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia. Kalau kita lihat dinamikanya, memang sering sekali terjadi, banyak yang dilanggar oleh Debt Collector dan selama ini yang dilaksanakan mereka. Tapi, jika ada yang tertangkap tangan atau ada laporan, kita akan langsung tindak lanjuti dan semua bisa diproses secara hukum,” tutupnya. (aar/bpn)