Kredit
Kapolresta Denpasar Akan Tindak Tegas Para Oknum DC Arogan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pasca terjadinya kasus pengeroyokan sadis yang dilakukan oleh kelompok Mata Elang dari PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS) yang mengakibatkan satu orang tewas bernama Gede Budiarsa, di Monang-Maning, Denpasar, Jumat (23/7/2021) lalu.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar telah berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. Pada rilis kasus yang digelar di Mapolresta Denpasar pada Senin (26/7/2021) lusa kemarin, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, akan menindak tegas para oknum Debt Collector (DC) arogan yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengeksekusi pihak debitur dilapangan.

Baca Juga :  Rampung! Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Siap Disahkan

Terkait hal tersebut, pihaknya juga akan menerjunkan anggota untuk melakukan pemantauan di lapangan, sebagai upaya untuk meminimalisir adanya gangguan kamtibmas yang bisa saja dapat kembali terjadi.

Dalam kesempatannya tersebut, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan bahwa, pihak Debt Collector (DC) di lapangan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi secara langsung terhadap benda/barang debitur dengan jaminan fidusia.

Terlebih, pihak DC menggunakan cara kasar, arogan dan semena-mena untuk melakukan eksekusi, tentunya hal tersebut melanggar aturan atau etika dan dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP.

“Putusan tentang menetapkan bahwa objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu, mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, penerima dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan,” ungkapnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News