Laksana Becik
Kesbangpol Badung Luncurkan SIDALOK, Permudah Pendaftaran dan Pendataan Ormas. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung, secara resmi meluncurkan Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok (SIDALOK), pada Jumat (16/2/2024) lalu. Peluncuran Sistem ini merupakan suatu sistem yang fungsinya mempermudah masyarakat dalam mengakses suatu pelayanan.

Pada peluncuran perdana ini, Yayasan Laksana Becik Bali, menjadi yayasan yang pertama, melakukan pendaftaran melalui sistem ini. Yayasan Laksana Becik Bali yang bermarkas di Kabupaten Badung, selama ini konsisten bergerak di bidang edukasi lingkungan. Melalui pendaftaran di Sistem SIDALOK ini, prosesnya sangat mudah, yang semua bisa dilakukan secara online dari mana saja.

Kabid Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas, Kesbangpol Badung, Ni Putu Eka Rastuti, SSTP., MH., yang masuk dalam sistem SIDALOK ini ada tiga, yakni terkait dengan keberadaan organisasi masyarakat, keberadaan yayasan dan keberadaan organisasi keagamaan.

“Dengan sistem online ini, masyarakat akan dipermudah untuk melakukan pendaftaran. Sehingga, tidak perlu langsung datang ke kantor Kesbangpol, namun bisa dari rumah maupun sekretariat masing-masing untuk melakukan pendaftaran,” tuturnya.

Baca Juga :  Bandara I Gusti Ngurah Rai Gelar Posko Angkutan Udara Idul Fitri 1445 H, Akan Layani Sebanyak 1.012.005 Penumpang

Pihaknya dari Kesbangpol sebagai tim verifikasi akan memverifikasi, apabila ada yang kurang maupun ada kesalahan, akan diingatkan kembali agar segera diperbaiki.

Setelah semua dilengkapi kembali, maka akan diverifikasi ulang, disetujui, dan dikonfirmasi untuk kesiapan menerima kunjungan lapangan dari tim terpadu verifikasi ormas. Tim ini terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, dan pihak Kesbangpol.

“Kami akan turun melakukan verifikasi lapangan, untuk memastikan kebenaran keberadaan organisasi ini. Jangan sampai mereka hanya mendapat domisili, namun justru sekretariatnya tidak ada. Kita akan cek kelengkapan berkasnya langsung di lokasi,” ucapnya.

Setelah semua sudah lengkap, dan tim terpadu sudah mengatakan itu sudah biasa di-acc untuk bisa diterbitkan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, maka akan dicetak keberadaanya. Yakni Surat Tanda Lapor Keberadaan Organisasi yang kemudian akan diserahkan langsung kepada Ketua dari organisasi yang mendaftarkan keberadaan mereka.

Baca Juga :  BLINC, Bawa Terobosan Baru dalam Penanganan Stroke di Indonesia

Untuk proses verifikasi, sejak pendaftaran kata dia, membutuhkan waktu paling lama 1 minggu. Sementara, untuk proses penerbitan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, biasanya yang membuat lama adalah kesiapan dari pemohon untuk verifikasi lapangan.

Lebih lanjut dikatakan, keberadaan organisasi wajib mendaftarkan keberadaanya ke Kesbangpol. Hal itu merujuk pada undang-undang ormas, yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan harus melaporkan keberadaanya.

Tentu dengan ini, pihaknya di Kesbangpol sebagai perangkat pemerintah yang menangani, harus menjalankan tugas itu. Kalau organisasi itu tidak melaporkan keberadaanya, namun sudah melakukan aktivitas, tentu itu namanya ilegal.

“Semua organisasi wajib melaporkan keberadaannya di Kesbangpol, baik yang sudah berbadan hukum, maupun yang belum berbadan hukum. Harapan kami dari Badan Kesbangpol Badung, supaya kedepan semua organisasi yang ada di Kabupaten Badung, untuk penataan, agar segera mendaftarkan keberadaanya, jangan melihat organisasi itu kecil ataupun besar. Sehingga data itu bisa terintegrasi, dan bisa teradata secara detail. Apalagi sekarang sudah ada sistem online SIDALOK,” bebernya.

Baca Juga :  Grup Astra Bali Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media, Jalin Silaturahmi Menjelang Lebaran

Kadis Komunikasi dan Informatika Badung, I Guasti Ngurah Jaya Saputra menerangkan, aplikasi SIDALOK ini terus diperbarui setiap tahunnya. Aplikasi ini nantinya dapat mempermudah organisasi atau kelompon masyarakat untuk memohon hibah. Sebab dalam aplikasi ini merupakan bagian dari e-hibah.

“Ini juga berkaitan dengan SKT, kalau sebelumnya tidak secara online. Masyarakat dapat mengakses langsung untuk melakukan pendaftaran,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, adanya SIDALOK ini akan mempermudah masyarakat dan perangkat daerah. Sehingga diharapkan seluruh organisasi dan kelompok masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi SIDALOK. Sehingga database-nya akan lengkap terdata setiap tahun.

“Verifikasi, tanda tangannya semua menggunakan online. Jadi akan mempermudah, masyarakat juga diuntungkan,” jelasnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News