Pencabulan
Terdakwa IMW, saat hendak digiring ke mobil tahanan. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Babak baru dari keberlangsungan kasus pencabulan di Gianyar yang melibatkan terdakwa I Wayan M alias IWM (38) setelah sebelumnya telah dilakukan pelimpahan penanganan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Rabu (24/3/2021) lalu dan langsung memutuskan untuk memproses penahanan terhadap terdakwa IWM selama 20 hari.

Kini terdakwa IWM tengah menanti jawaban dari JPU terkait pembacaan eksepsi pada sidang kedua yang dilakukan oleh penasehat hukumnya. Menurut Kasi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, SH., JPU akan menanggapi soal eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa pada Selasa mendatang. Dan selanjutnya, menunggu hasil keputusan dari hakim.

Baca Juga :  Penutupan Bulan Bahasa Bali VI, Generasi Muda Diharapkan Aktif Lestarikan Bahasa Bali di Tengah Pengaruh Budaya Global

“Pada sidang perdana, setelah pembacaan surat dakwaan ada namanya eksepsi, eksepsi itu dibacakan oleh penasehat hukum IWM pada Selasa, 6 April 2021. Nah, karena tanggal 6 April 2021 penasehat terdakwa sudah membacakan eksepsi, maka kesempatan penuntut umum lah pada Selasa 20 April 2021 nanti menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa, setelah itu tinggal kita tunggu keputusannya hakim,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, SH., dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).

Kadek Supriyadi juga menjelaskan, bahwa terdakwa IWM melalui penasehat hukumnya sudah membacakan eksepsi pada sidang kedua, Selasa 6 April 2021 lalu dan segera setelah hari raya Galungan atau tepatnya pada Selasa 20 April 2021 mendatang akan dilakukan sidang ketiga.

Baca Juga :  Langkah Mengejar Bali NZE pada 2045 dan 100 Persen Energi Terbarukan di Nusa Penida pada 2030

“Sidang ketiga digelar pada Selasa 20 April 2021 dengan agendanya adalah tanggapan JPU atas eksepsi penasehat terdakwa,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada hari Rabu (24/3/2021) yang lalu, pihak JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menerima pelimpahan tersangka sekaligus barang bukti perkara atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Sulinggih berinisial Ida Pandita Nabe BRAS alias I Wayan M (38) dengan korbannya berinisial YD (33).

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News