Terdakwa yang beralamatkan di Banjar Tegal Desa/Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar tersebut, saat itu hadir memenuhi panggilan bersama istrinya dan pengacaranya menggunakan yang tiba di Kantor Kejari Denpasar menggunakan mobil merek Suzuki.
Tersangka dan barang bukti perkara atas nama IWM telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali, dengan dugaan terdakwa telah melanggar Pasal 289, 290 ayat (1), dan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan yang terjadi Sabtu, 4 Juli 2020 di Tukad Campuhan Pakerisan Desa/Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Pukul 10.20 Wita, IWM yang merupakan kelahiran Gianyar, 17 Agustus 1983 ini datang dalam keadaan sehat, serta dapat menjawab semua pertanyaan ketika diperiksa oleh JPU. (aar/bpn)