Pasar Sukawati
Sumber Foto : Istimewa

Pembangunan Blok A terdiri dari 4 lantai dan 1 basement. Dengan area penjualan / los untuk 779 unit yang terdiri dari 168 los di lantai dasar, 183 los di lantai 1, 217 los di lantai 2, dan 211 los di lantai 3 serta menampung 39 unit kendaraan roda 4 pada basement. Sedangkan pembangunan Blok B terdiri dari 3 lantai dan 1 basement, dengan area penjualan/kios sebanyak 31 unit/kios yang terdiri dari 15 kios untuk berjualan di lantai 1, dan 16 kios untuk berjualan di lantai 2 sedangkan pada lantai dasar terdapat 8 unit yang dapat dipergunakan untuk perkantoran serta menampung 7 unit kendaraan roda 4 pada basement.

“Pembangunan Pasar Sukawati Blok A dan Blok B juga difasilitasi dengan ruang pengelola, ruang laktasi, ruang tunggu, ruang informasi, pos kesehatan, bank, KUD, LPD, PAUD, ruang pompa, ground tank, ruang MEP, area bermain anak, toilet difabel, toilet pria dan wanita, lift, tangga, dan tangga darurat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Fasilitasi Pendaftaran HAKI, Sekda Dewa Made Indra Harap Terbangun Lembaga Kolaboratif Yang Mewakili Seluruh Sektor

Ditambahkan Nyoman Sutresna, serah terima pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Pasca Penyelesaian Konstruksi Pembangunan Pasar Sukawati Blok A dan B merupakan rangkaian dari langkah penting guna menjamin tata kelola aset yang baik dan meningkatkan pelayanan publik, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Diharapkan kepada pihak pengelola setelah masa pemeliharaan selesai, untuk dapat mengalokasikan anggaran untuk keberlangsungan pengelolaan aset sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2018 tentang pengelolaan BMN di Kementerian PUPR dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 965/KPTS/M/2016 tentang pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian PUPR.

Baca Juga :  Buka Mobile IP Clinic 2024, Sekda Dewa Indra Dorong Layanan Pencatatan Kekayaan Intelektual Jemput Bola ke Masyarakat

Proses Pemindahtanganan BMN dipandang penting untuk dilaksanakan dalam pemenuhan aturan perundang-undangan, memperjelas status aset BMN, Penganggaran Biaya Pemeliharaan dan Pengamanan, serta Penyertaan Modal Pemerintah. Dalam mempercepat proses serah terima aset/alih status BMN, pihak Pengelola diharapkan mempersiapkan pemenuhan Readiness Criteria yang meliputi Pernyataan Siap Menerima Hibah, Pernyataan Lahan Tak Bermasalah, Pernyataan tidak Mengganggu Rencana Tata Ruang, serta Perjanjian Pemanfaatan (PKS).

Sementara itu, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan Pasar Sukawati adalah kebanggaan masyarakat Bali. Namun, seiring perkembangan kemudian menjadi kumuh, berdesakan, kotor, bocor sehingga mulai ditinggalkan, sampai kemudian menjamur pasar oleh-oleh. Sebagai kepala daerah pihaknya telah berjuang cukup lama untuk perbaikan Pasar Sukawati ini. Biaya perbaikan pasar sempat masuk dalam anggaran namun gagal dalam tender. Kini, dirinya bersyukur dengan diambil alihnya pembangunan pasar ini oleh pemerintah pusat, pekerjaan selesai tepat waktu dan dengan kualitas yang sangat baik.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp23,04 Triliun, Kripto Sumbang Rp580,2 Miliar

“Dan sekarang orang melihat dengan bangga telah berdiri pasar idaman masyarakat Bali, masyarakat Gianyar, yang menampung mungkin ribuan pedagang di sini, nantinya kita berharap mereka bisa meningkatkan taraf hidupnya dan bangga berjualan di sini,” ujar Bupati Mahayastra.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News