Pasar Sukawati
Sumber Foto : Istimewa

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna, ST menjelaskan, pekerjaan konstruksi Pembangunan rehabilitasi atau renovasi pasar rakyat dilakukan dalam rangka mengembalikan atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.

Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan percepatan pembangunan rehabilitasi atau renovasi prasarana dan sarana pasar rakyat.

Menindaklanjuti peraturan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali melaksanakan selain itu Pembangunan Pasar Sukawati Blok A dan B merupakan bagian pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Tetap Resilien dan Terjaga Stabil

Adapun lingkup kegiatan yang dikerjakan antara lain pekerjaan bangunan utama, pekerjaan bangunan pos satpam, pekerjaan pura pasar, pekerjaan bale, pekerjaan pendukung bangunan, dan pekerjaan MEP. Kegiatan pembangunan Pasar Sukawati Blok A dan Blok B ini dilaksanakan secara MYC (Multi Years Contract) mulai tahun 2019 sampai dengan 2020.

“Pada tahun 2019 dilaksanakan pekerjaan persiapan dan pekerjaan basement sedangkan pada tahun 2020 dilaksanakan pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, pekerjaan MEP, pekerjaan landscape dan pekerjaan pendukung bangunan,” jelasnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News