Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Setelah melakukan inovasi dengan menerapkan program “Go Laying Adminduk” yaitu pergi melakukan pelayanan keliling administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung kembali membuat terobosan dengan menerapkan LAKAMARI yaitu Pelayanan Kependudukan Malam Hari.

Dibukanya layanan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kesibukkan masyarakat saat jam kerja dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukkannya. Demikian ditegaskan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil AA. Ngr Arimbawa, Selasa (28/1/2020).

Wabup Suiasa mengatakan untuk pelayanan di luar jam kerja normal sudah dilakukan mulai Senin (27/1/2020) kemarin. Hanya saja untuk sementara pelayanan terbatas baru tiga kali seminggu yaitu tiap hari Senin, Rabu dan Jumat.

Khusus untuk hari Senin dan Rabu pelayanan dimulai pukul 16.00 sampai pukul 20.00 Wita, sedangkan untuk hari Jumat dari pukul 13.00 sampai dengan 17.00 Wita yang dilaksanakan oleh petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terbagi dalam tiga tim.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Mancing Yowana Griya Dalem Sibanggede

“Dengan adanya terobosan ini kami harapkan masyarakat yang punya kesibukkan saat jam kerja dapat memanfaatkan layanan ini dalam rangka tertib administrasi kependudukan,” harapnya.

Sementara itu khusus berkaitan dengan Kartu Identitas Anak (KIA), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil AA. Ngr Arimbawa mengatakan pelayanan dan pencetakkan KIA di arahkan ke masing -masing kecamatan.

Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dimana Camat agar berkoordinasi dengan para Kepala Sekolah yang ada di wilayahnya untuk mendata keberadaan anak-anak di masing-masing sekolah yang belum memiliki KIA. Sehingga pelayanan bisa lebih efektif dan efisien

Mantan Camat Kuta Utara yang akrab disapa Gung Arim ini juga menambahkan sebagai lembaga teknis yang mempunyai tupoksi penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengolahan informasi administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya melakukan pelayanan karena meningkatnya jumlah dan mobilitas penduduk yang mengakibatkan data base dan administrasi kependudukan belum terupdate yang terekam melalui lahir, mati, pindah, datang (Lampid) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Baca Juga :  Bali Tuan Rumah Musrenbang Kejaksaan RI, Pj Gubernur Bali Undang Para Peserta Mengenal Bali Lebih Dalam

“Terlebih dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan secara Daring (Dalam Jaringan) dimana pelayanan ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan dokumen yang ditandatangani secara elektronik. Apabila Kepala Dinas tidak berada di tempat atau sedang dinas ke luar maka dengan adanya sistem daring ini pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tidak akan terganggu,” tegasnya.(humas-bdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News