Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COMAjang akbar setiap tahun yang belakangan sedang banyak diperbincangkan yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ajang ini belakangan kian naik daun karena dibumbui rasa zonasi.  Zonasi yang berarti  pembagian suatu areal untuk tujuan pengelolaan yang tepat, efektif, dan efisien. Definisi tersebut sungguh mengarah pada pengelolaan yang merata dan mengurangi diskrepansi  dengan harapan.

Zonasi diklaim tepat dalam melakukan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang merata dalam persebaran serta kualitasnya. Tak dapat dipungkiri gagasan zonasi ini memang baik, tujuannya pemerataan kualitas, kajian teoritis serta empirisnya ada, dan dipayungi hukum yang diperbaharui secara berkelanjutan dengan penyesuaian terhadap perubahan yang relevan di lapangan.

Zonasi mulai diterapkan dalam tiga tahun terakhir dan disertai beberapa perubahan dalam setiap tahunnya. Pemerintah pusat mengeluarkan payung hukum dalam lingkup permendikbud dan pemerintah daerah menyesuaikan dengan menyusun Juknis PPDB yang menyesuaikan dengan kesiapan daerah. Proses penyusunan Juknis PPDB tentu tak mudah. Menafsirkan bahasa hukum dalam lingkupan permendikbud yang terkadang multi tafsir serta umum sehingga perlu dibahasakan secara terperinci, dan memerlukan waktu yang panjang dalam penyusunnya sehingga Juknis PPDB yang lahir tentu sangat matang.

Dengan lahirnya Juknis PPDB pada era digital proses sosialisasi Juknis cukup dilakukan melalui media sosial. Syaratnya, masyarakat harus melek teknologi dan membudayakan literasi. Syarat pertama, masyarakat secara umum sebagain besar sudah melek teknologi. Dihimpun dari data Wartakota periode Maret – April 2019 sekitar 64,8% penduduk Indonesia telah terhubung ke internet. Proporsi tersebut menunjukkan lebih banyak penduduk yang telah mengenal internet dibandingkan dengan yang tak mengenalnya.

Baca Juga :  Tips Memilih Sarung yang Nyaman, Beli di Blibli Lebaran Promo Lebih Hemat!

Data tersebut menguatkan asumsi syarat melek teknologi sudah terpenuhi, jadi keterbatasan dalam mengakses informasi mengenai PPDB tak dapat diklaim sebagai hambatan utama. Persyaratan kedua yang memudahkan pelaksanaan PPDB terutama bagi si pendaftar yaitu membudayakan literasi. Literasi identik dengan kemampuan berbahasa yang secara sederhana dapat diterapkan dalam kemampuan berbahasa reseptif. Kemampuan berbahasa reseptif sangat diperlukan dalam menerima, mengolah, dan menafsirkan informasi. Aspek ini dalam pembudayaan literasi sangat diperlukan, terlebih dalam hal menafsirkan Juknis PPDB yang memerlukan kemampuan literasi yang baik untuk dapat menfsirkan setiap poin yang tertuang dalam Juknis PPDB.

Realita yang ada, budaya literasi dalam menafsirkan informasi masyarakat masih rendah dan cenderung lebih percaya desas-desus atau hembusan angin mengenai informasi PPDB yang tak berdasarkan Juknis. Hal ini mengakibatkan kolega yang terlibat sebagai pembantu pendaftar  jika tak memiliki kemampuan literasi akan terbelenggu dalam kebingungan, tanpa mau membaca Juknis PPDB yang telah diterbitkan masing-masing instansi, bahkan bisa menyalahkan instansi terkait atas kesalahan sendiri yang seharusnya bisa diselesaikan dengan sederhana yaitu membudayakan membaca.

Baca Juga :  Dapatkan Tab Samsung S9 di Blibli Harga Terjangkau

Drama pelaksanaan PPDB setiap tahun biarlah menjadi bumbu sebagai masukan baik untuk pemerintah pusat maupun daerah. Kendala teknis yang terjadi dapat dijadikan sebagai refleksi, kajian, serta rancangan pelaksanaan PPDB yang lebih baik untuk tahun selanjutnya. Janganlah saling menyalahkan, semua komponen yang terlibat dalam PPDB baik penyusun kebijakan dan pelaksana teknis dilapangan telah bekerja dengan baik. Masyarakat yang menentang sistem zonasi ini secara perlahan akan dapat menerima hal ini dengan perbaikan berkelanjutan pada setiap periode waktu pelaksanaannya. Berkaca pada merintis sistem sehingga sistem itu berjalan dengan baik tentu memerlukan waktu, tenaga, perbaikan terus-menerus, dan kepercayaan untuk tetap bersinergi bersama.

Kedepan zonasi perlu didukung oleh pemerataan akses pendidikan seperti fasilitas, bahan ajar, sarana dan prasarana, sebaran guru, daya tampung sekolah, program yang berkelanjutan sehingga tak ada lagi sekolah yang berbeda kasta, tak ada lagi sekolah yang unggul dan tidak unggul, dan tak ada lagi sekolah yang banyak peminat dan sepi peminat. Dengan pemerataan kualitas akses pendidikan maka zonasi tak akan dipermasalahkan lagi, ibarat mencari jodoh jika dekat dengan rumah sudah ada yang menarik dan berkualitas untuk apa mencari yang jauh dengan tanggungan beban biaya yang lebih besar. Maka dari itu, tetaplah kau sebagai bumbu yang memberi warna, rasa, pembeda, serta jalur utama pemerataan akses pendidikan di Indonesia “zonasi”.

Oleh :  Pande Putu Cahya Mega Sanjiwana, S.Pd., M.Pd., Guru SDN 18 Pemecutan

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News