Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar kembali menggelar Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) di Kantor Desa Sumerta Kauh  Kota Denpasar Senin (26/3/2018). Sidang Tipiring yang diikuti 29 orang pelanggar ini dipimpin langsung Hakim Wayan Sukanila SH, MH didampingi Panitera Agustini Muliani SH dan Jaksa Yudhi Purwanta SH.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring kali ini pelanggarannya berbeda-beda, diantaranya Perda  No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum  dan Perda No 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima serta perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Dari sekian pelanggaran  sebanyak 10 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan serta 19 orang pelanggar merokok di Kawasan Tanpa Rokok. ‘’Untuk pelanggar perokok kita lakukan sidak dibeberapa kawasan seperti Rumah Sakit  Sanglah dan Rumah Sakit Wangaya Serta Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung,’’ ujarnya

Baca Juga :  Terekam CCTV, Ogoh-ogoh STT Dharma Bhakti Juwuklegi Dirusak Orang Tidak Dikenal

Jumlah pelanggar tersebut telah melanggar Perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum  dan perda No 2 tahun 2015 tentang pedagang kaki lima serta perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. ‘’Hal ini untuk memberikan efek jera maka harus dilakukan Sidang Tipiring,’’ ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, Sidang Tipiring ini merupakan efek jera kepada para pelanggar agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi  Perda, sehingga masyarakat ikut perduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar.  Khususnya dalam menciptakan suasan nyaman menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.

Baca Juga :  Bertema "Utsaha Jana Kerthi", Omed-Omedan Festival Kembali Digelar Tahun Ini

Tidak hanya itu Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi  mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental.

 Dalam sidang ini Sayoga mengaku Hakim menjatuhkan denda berbeda-beda kepada para pelanggar yakni dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Dari denda yang dijatuhkan para pelanggar satu pun tidak ada yang melakukan perlawanan.  (ayu/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News