Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Sebanyak 10 perokok terpaksa di sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan), Selasa (23/8/2016) di Lapangan Puputan Badung Gusti Made Agung. Sepuluh orang yang mengikuti sidang Tiping itu ditangkap karena merokok di tempat umum seperti  di Lapangan Puputan Badung Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Wangaya dan Rumah Sakit Sanglah.

Dari sidang  yang dipimpin oleh Hakim  Angelky Handajani Day, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Denpasar didampingi Panitera I Putu Darmana, S.H., dan dua jaksa yakni KT Yulia Wirasnimrum dan Agus Wahyu Pramana, memutuskan setiap perokok didenda sebanyak Rp 100 ribu per orang.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Agung

Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengaku, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk menegakkan Perda itu, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar Sidang Tipiring seperti saat ini.

Guna untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan lagi. Selain itu, sidang ini untuk mengantisipasi adanya perokok pemula lagi.

Lebih lanjut dikatakan, sepuluh orang yang mengikuti sidang ini masing-masing, Kadek Sriaba, Adi Kurniawan, Nyoman Riantara, Ketut Sujana, Kadek Yudis Sanjaya, Marcel, Nyoman Nanan Jaya Heri Sujanta, AA Ketut Wardana, dan Suhaili.  Semua pelanggar itu didenda sebesar Rp 100 ribu per orang.

Dari sepuluh orang itu Suhaili tidak sanggup membayarnya. Untuk bisa mengambil kartu  identitasnya, Suhaili diberikan kesempatan untuk membayar denda sidang tersebut langsung ke Kantor Pengadilan.

Baca Juga :  Giliran Kantor Desa Budakeling Dibobol Maling

Sementara salah satu pelanggar AA Ketut Wardana dari   Denpasar Barat mengaku, baru pertama kali merokok langsung ditangkap Satpol PP Kota Denpasar dan langsung di sidang Tiping dengan denda Rp 100 ribu. Bapak tujuh anak ini mengaku setiap harinya hanya suka ngemil tembakau, sedangkan untuk rokok yang diisap saat itu didapat dari temannya.

Selain itu, ia juga tidak mengetahui bahwa di kawasan Lapangan Puputan Badung Gusti Made Agung dan sekitarnya itu merupakan kawasan tanpa rokok. Untuk itu ia meminta agar Pemerintah Kota Denpasar lebih gencar melakukan sosialisasi agar semua masyarakat Kota Denpasar mengetahuinya. ‘’Saya berharap agar masyarakat Kota Denpasar tidak merokok sembarangan agar tidak di denda seperti saya,’’ ungkap supir angkot ini. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News