Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Polres Badung langsung merespon kejadian penyebaran penyalahgunaan obat obatan terlarang yang terjadi beberapa waktu lalu di daerah Sulawesi Tenggara yang menyebabkan jatuhnya korban sebanyak 76 orang yang masih remaja dan 3 korban meninggal dunia.

Langkah langkah yang diambil Polres Badung dalam mencegah terjadi hal itu di Wilayah Hukum Polres Badung adalah memberikan himbauan oleh Bhabinkamtibmas ke masyarakat bahaya akan obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol).

Selain itu, Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K juga memerintahkan bawahannya baik perwira maupun Bintara untuk mengambil langkah pemberian himbauan ke sekolah sekolah melalui Program Police Go To School.

Seperti yang dilaksanakan hari ini, Senin (18/9/2017) kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan, S.I.K di SMPN 1 Kuta Utara bertindak sebagai Pembina Upacara.

Baca Juga :  FPRB Tanjung Benoa Beberkan Implementasi 12 Indikator Tsunami Ready di Barcelona

Dalam arahannya dihadapan para siswa orang nomor satu di Polsek Kuta Utara ini menghimbau agar para remaja mewaspadai peredaran obat obatan terlarang dimana biasanya para pelaku mengiming imingi imbalan atau pun sejenisnya.

Selain itu, Perwira pertama tiga balok di pundak ini juga menghimbau agar para siswa tidak dibenarkan unttuk mengendarai kendaraan sendiri sebelum cukup umur untuk berkendara sesuai dengan Undang – Undang dan apabila ditemukan nantinya akan ditindak sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

“Bahwa kami sangat peduli dengan para generasi penerus bangsa ini,melalui Program Police Go To School ini kami menyampaikan pesan pesan kamtibmas sehingga para Tunas bangsa ini tidak terjerumus ke lembah kehancuran,” ucap AKP Joe. (guz/humas-polres.badung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News