Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Mediasi terkait PHK karyawan perusahaan air kemasan PT Tirta Sukses Perkasa Bali (TSPB) digelar di Kantor Desa Samsam, Kerambitan, Sabtu (8/4/2017). Mediasi tersebut dipimpin Kapolsek Kerambitan Kompol I Wayan Suana.

Mediasi kedua kalinya itu, dikatakan sebagai tindak lanjut dari tuntutan karyawan yang di-PHK dan tokoh masyarakat Desa Samsam dalam aksi damai pada 3 April 2017. Pertemuan itu dihadiri pimpinan perusahaan PT TSPB dan Perbekel Desa Samsam beserta tokoh-tokoh masyarakat Samsam, juga enam orang karyawan warga Samsam yang sempat di-PHK.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Apresiasi Kekompakan Warga Banjar Tuakilang Baleran

Kompol Suana selaku mediator menyampaikan harapannya, agar dalam pertemuan ini ada hasil yang bisa membuat rasa aman dan tertib. “Harapannya adalah ada penyelesaian yang baik,” ujarnya.

Pimpinan perusahaan tersebut, Maimomatus, menyampaikan permohonan maaf atas pengurangan tenaga kerja melalui PHK, dengan alasan karena omzet yang turun drastis. Dia juga menyebut sampai ada PHK karyawan karena kurang koordinasi.

Setelah melalui perbincangan dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan yang tertuang dalam beberapa poin, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara antara kedua pihak.

Sebelumnya, dari pihak desa juga menyampaikan tuntutan yang harus dipenuhi perusahan. Antara lain terhadap karyawan yang di-PHK agar diperkerjakan kembali sebagai karyawan di perusahaan, dan selama diberhentikan gaji tetap dibayarkan. Selain itu, memecat karyawan berinisial Wir dari perusahaan atas perilaku pelecehan seksual terhadap karyawan perempuan.

Baca Juga :  Kanwil DJP Bali Bukukan Penerimaan Rp3,42 Triliun dan Tumbuh 23,69 Persen

Begitu pula soal penerimaan karyawan satu pintu dengan melibatkan pihak desa. Agar berkontribusi ke kantor desa untuk gaji satu orang tukang kebun setiap bulan.

Hal itu juga mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan, yang berjanji akan memenuhi tuntutan dari kepala desa. Di antaranya terhadap warga Samsam yang di-PHK akan dipekerjakan kembali, dan selama di-PHK gajinya tetap dibayarkan.

Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam berita acara, yang ditandatangani pihak manajemen perusahaan, ketua BPD Samsam, dan Perbekel Desa Samsam mewakili warga. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News