BALIPORTALNEWS.COM – Untuk tekan menjamurnya toko modern di Kota Denpasar, Tim Yustisi kembali melakukan pengawasan terhadap toko modern berjaringan.

Kali ini Tim Yustisi yang di pimpin oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Wayan Gatra mendatangi  Toko CV Sedana Merta di Jalan Kebo Iwa Selatan dan Toko Sinta Agung di Jalan Gunung Sangiang, Senin (5/9/2016).

Menurut Gatra, pengawasan terhadap dua toko tersebut terindikasi sebagai toko berjaringan dengan Indomaret dan Alfamart. Hal itu bisa diketahui karena sistem dalam komputer kasir masih tertera logo Alfamart dan Indomaret serta lis harga barang juga dikelabui dengan membaliknya.

Baca Juga :  Wujudkan Keanggotaan yang Berperan Aktif dan Berkontribusi, Pj Gubernur Bali Kukuhkan Kepengurusan PWRI Provinsi Bali 2024-2029

Tidak hanya itu karyawan Toko CV Sedana Merta tidak bisa menunjukan izin usaha saat disidak. Sedangkan Toko Sinta Agung izin yang dimiliki tidak sesuai dengan yang dijual.

Melihat kondisi ini Gatra langsung mengingatkan dan melayangkan panggilan untuk datang  langsung ke Satpol PP Kota Denpasar.

Lebih lanjut Gatra mengatakan, penertiban itu harus dilakukan secara berkelanjutan. Jika ada izin yang tidak sesuai dengan operasional di lapangan langkah pertama dilakukan peringatan. Jika peringatan ini tidak ditanggapi maka tindakan selanjutnya yang dilakukan adalah penyegelan oleh Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Juga :  ITDC Pertahankan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016

“Seperti yang kita telah lakukan di beberapa toko modern pada waktu ini,’’ ujarnya.

Maka dari itu Gatra meminta agar masyarakat berjualan sesuai dengan izin yang dimiliki. Selain itu sesuai Peraturan Walikota No 9 tahun 2009  tentang pembinaan pasar modern, toko modern dan toko tradisional, telah ditetapkan kuota sebanyak 295 toko.

Menurut Gatra mengatakan, toko modern khususnya yang berjaringan harus dibatasi kalau tidak dampaknya akan dihadapi oleh toko-toko kecil.

Meskipun  Pemkot telah membatasi jumlah toko modern di Denpasar ternyata di lapangan banyak ditemukan secara terselubung toko berjaringan membuat kerjasama dengan pihak ke III yakni masyarakat yang memiliki izin toko kelontong.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-9, Poleng Kesiman Gelar Laga Trofeo

Mengantisipasi berjamurnya toko modern berjaringan dan mengatasi persaingan yang tidak sehat, Gatra meminta masyarakat sendiri yang mengelola tokonya secara modern. Dengan mengelola toko secara modern maka daya saing  akan sama dengan toko modern berjaringan.

Gatra menambahkan untuk pengendalian maraknya kerjasama toko berjaringan, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal juga akan melakukan pemantauan sebelum mengeluarkan ijin ini. (ayu/humas pemkot dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News