Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly melakukan diskusi interaktif tentang Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan pada kunjungan kerjanya ke Bali, Jumat (11/12/2020) di Hotel Conrad Nusa Dua. Diskusi interaktif ini dihadiri oleh pemerintah daerah, calon pelaku usaha, dan notaris.

Berbicara tentang perekonomian di Indonesia pada saat ini, tidak bisa lepas pada dampak pandemi Covid-19 yang telah melanda sebagian besar negara di dunia dan telah mengubah tatanan kehidupan secara signifikan, terutama di sektor sosial ekonomi. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan hingga Oktober 2020, sebanyak lebih dari 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Hibah Badung Angelus Buana Rp11,9 Miliar Lebih untuk Buleleng

Selanjutnya pemerintah telah melakukan kebijakan strategis yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia melalui pemberian berbagai stimulus serta disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 2 November 2020. “UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law adalah terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi kemudahan berusaha dengan menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia,” ujar Menkumham Yasonna.

Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya hadirnya jenis badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya Perseroan Perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Matangkan Teknis PPDB 2024/2025 melalui Sosialisasi kepada Kepsek SD dan SMP Negeri

UMK dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMK sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang. “Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK,” imbuhnya.

Lebih lanjut, demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkumham akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana. Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News